Jatim

Larangan Tahan Ijazah di Jatim: Komisi E DPRD Dukung Sikap Tegas Wagub Emil Dardak

Penulis: Hari Agung
×

Larangan Tahan Ijazah di Jatim: Komisi E DPRD Dukung Sikap Tegas Wagub Emil Dardak

Sebarkan artikel ini
Komisi E DPRD
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo (tengah)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Komisi E DPRD Jatim mendukung instruksi tegas Wagub Emil Dardak yang melarang penahanan ijazah SMA/SMK negeri akibat tunggakan iuran komite.
  • Anggota Komisi E Rasiyo mendesak Dindik Jatim melakukan inspeksi langsung dan pendataan jemput bola agar hak lulusan tidak terhambat.
  • Pemprov Jatim menegaskan sumbangan komite bersifat sukarela, menyiapkan hotline pengaduan 081131108881, dan mengancam sanksi terberat bagi sekolah pelanggar.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang keras pihak sekolah menahan ijazah kelulusan siswa jenjang SMA/SMK negeri. Parlemen menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun tunggakan iuran komite sekolah tidak boleh menjadi batu sandungan yang merenggut hak siswa untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi ataupun memasuki bursa kerja.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, menegaskan bahwa lembar ijazah merupakan hak mutlak bagi setiap peserta didik yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran. Oleh karena itu, beban sumbangan komite tidak memiliki legitimasi hukum untuk dijadikan dasar penundaan penyerahan dokumen kelulusan tersebut.

“Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan iuran komite. Ijazah merupakan hak siswa yang sudah menyelesaikan pendidikannya dan harus diberikan tanpa diskriminasi,” tegas Rasiyo yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).

DPRD Desak Dindik Lakukan Uji Petik Lapangan dan Skema Jemput Bola

Politisi kawakan tersebut memandang polemik penahanan ijazah harus direspons secara struktural dan sistematis oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. Rasiyo menilai mekanisme pengawasan internal birokrasi tidak boleh sekadar bersifat pasif menunggu aduan masyarakat, melainkan wajib diimbangi dengan pemeriksaan atau inspeksi langsung ke unit-unit sekolah yang disinyalir masih menahan hak siswa.

Baca Juga  "Tembus Pasar Jepang: Kementrans Siapkan Mangga Unggulan Jawa Timur Jadi Komoditas Ekspor Baru"

Di samping itu, Dindik Jatim didorong segera merampungkan pendataan komprehensif bagi seluruh lulusan SMA/SMK yang hingga kini belum memegang ijazah fisik. Pendekatan proaktif atau sistem jemput bola dipandang mendesak guna mengurai hambatan tanpa membebani wali murid.

“Harus dipastikan semua ijazah yang menjadi hak siswa sudah diserahkan, kalau masih ada yang tertahan, segera ditelusuri penyebabnya dan diselesaikan. Jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan kerja atau kesulitan melanjutkan pendidikan karena tidak memegang ijazah,” imbuhnya.

Rasiyo berharap konsistensi penegakan aturan di lapangan dapat berjalan berkesinambungan, sehingga tidak ada lagi dinamika penahanan dokumen akademik di Jawa Timur yang dipicu oleh urusan finansial komite sekolah.

Sumbangan Sukarela, Ancaman Sanksi Berat, dan Hotline Pengaduan Resmi

Langkah parlemen ini memperkuat ketegasan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak yang sebelumnya merespons cepat aduan penahanan ijazah siswa yang viral di jagat media sosial. Dalam klarifikasinya, terdapat disparitas keterangan: pihak siswa menyatakan ijazah tertahan lantaran iuran komite belum lunas, sedangkan pihak manajemen sekolah berdalih dokumen tersebut sejatinya dapat diambil kendati masih menyisakan janji pembayaran.

Menyikapi celah tersebut, Emil menggarisbawahi regulasi dasar bahwa sumbangan komite berprinsip sukarela dan bukan pungutan wajib yang mengikat secara memaksa. Ia mengimbau para siswa beserta wali murid agar tidak gentar mendatangi sekolah untuk mengambil hak ijazah mereka, terlepas dari ada atau tidaknya tanggungan komite.

Guna menjamin perlindungan menyeluruh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengaktifkan kanal pengaduan resmi melalui layanan hotline Dinas Pendidikan Jatim pada nomor kontak 081131108881. Kanal ini disiapkan sebagai sarana pelaporan langsung bagi lulusan yang masih menemui kendala penahanan dokumen di lapangan.

Emil bahkan melayangkan peringatan keras dengan ancaman sanksi terberat bagi jajaran pengelola sekolah yang terbukti secara sadar melanggar instruksi dan menahan ijazah peserta didik. Masyarakat luas turut diajak mengawasi serta aktif melaporkan setiap praktik serupa demi menjamin keadilan akses pendidikan di Jawa Timur.

Baca Juga  SOTK Kantah Sidoarjo Berubah, Warga Resah
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *