Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Langkah yang digulirkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo kini memicu sorotan tajam.
Keputusan memecah peta pelayanan menjadi enam wilayah seksi kewilayahan baru diklaim sebagai bentuk reformasi birokrasi.
Namun, di tingkat bawah, kebijakan ini justru memicu spekulasi terkait kesiapan sistem dan nasib pengurusan sertifikat tanah warga.
Di tengah gelombang pertanyaan masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro, masih enggan membeberkan secara detail urgensi perombakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut.
“Nanti dulu, mas,” ujar Nursuliantoro saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (21/9/2026).
Sikap tertutup dari pucuk pimpinan instansi ini tak pelak memicu tanda tanya besar bagi para pemohon hak atas tanah hingga praktisi hukum pertanahan.
Masyarakat mempertanyakan apakah pemecahan enam wilayah ini bakal memangkas lambannya birokrasi, atau justru melahirkan pos-pos baru yang kian membingungkan.
Merespons dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat melakukan langkah antisipasi agar penataan peta ruang desa tidak memicu benang kusut baru.
Jajaran pemkab menegaskan akan terus memantau pergerakan di tubuh BPN guna memastikan pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu.
“Kami tentu mengapresiasi setiap upaya perbaikan tata kelola pelayanan publik, namun koordinasi lintas sektoral harus tetap dikedepankan. Jangan sampai kebijakan penataan SOTK baru ini justru menimbulkan kebingungan di tingkat pemerintah desa dan kelurahan, terutama yang berkaitan langsung dengan validasi data spasial dan administrasi pertanahan warga,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainur Rahman, saat ditemui di kantornya.
Kekhawatiran Pemkab Sidoarjo dinilai sangat beralasan. Singgungan antara peta ruang desa, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan pelayanan harian memerlukan sinkronisasi yang matang.
Tanpa sosialisasi masif hingga ke tingkat akar rumput, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan oleh gesekan birokrasi.
Kini, para pemegang berkas permohonan sertifikat di Sidoarjo hanya bisa menanti kepastian.
Harapan besar tertumpu agar eksperimen SOTK baru ini benar-benar memangkas alur pelayanan, bukan malah memperpanjang rantai birokrasi yang berbelit.












