Jatim

AMDAL PT PAL Masih Diperbaiki, Aktivitas di Lahan Reklamasi Diminta Dihentikan

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

AMDAL PT PAL Masih Diperbaiki, Aktivitas di Lahan Reklamasi Diminta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
PT PAL Indonesia, AMDAL PT PAL, reklamasi Lamongan, Desa Sidokelar, Paciran, Kabupaten Lamongan, DLH Jawa Timur, KKP, PSDKP, perizinan lingkungan, ruang laut, penegakan hukum lingkungan
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id – Persoalan perizinan lingkungan pembangunan fasilitas galangan kapal PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut masih dalam proses perbaikan. Di sisi lain, status pemanfaatan lahan reklamasi dan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan pelat merah itu turut dipertanyakan.

Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan, Oki Lukito, mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penanganan proyek PT PAL. Ia menilai, perlu ada kejelasan mengenai alasan penerapan sanksi administratif tanpa penyegelan, sebagaimana yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah pesisir Gresik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurut Oki, setiap aspek perizinan harus diperiksa secara terpisah, mulai dari kesesuaian pemanfaatan ruang laut, legalitas reklamasi, persetujuan lingkungan, hingga status tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan.

“Status ruang laut, legalitas reklamasi, Persetujuan Lingkungan, hingga status tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan harus diperiksa secara terpisah. Memiliki satu dokumen perizinan tidak otomatis menggugurkan kewajiban lainnya,” ujar Oki.

Penanganan PT PAL Dibandingkan dengan Kasus di Gresik

Oki menyoroti perbedaan penanganan terhadap PT PAL dengan dua perusahaan yang sebelumnya dikenai tindakan penghentian aktivitas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pada Februari 2026, KKP menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut PT Surya Sarana Marina (SSM) di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Perusahaan tersebut diduga melakukan reklamasi dan memanfaatkan ruang laut seluas 1,72 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Tindakan serupa dilakukan terhadap PT Pelabuhan Indonesia Maspion pada Maret 2026. Aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah pesisir Gresik dihentikan karena persoalan legalitas reklamasi dan perizinan PKKPRL.

Baca Juga  Harmonisasi Sertifikat Halal dan NKV

Oki meminta pemerintah menjelaskan apakah terdapat perbedaan dasar hukum, kondisi administratif, atau pertimbangan lain yang menyebabkan penanganan proyek PT PAL tidak sama dengan kedua perusahaan tersebut.

“Status PT PAL sebagai BUMN tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban mematuhi peraturan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan serta menjelaskan alasan penerapan sanksi agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dokumen AMDAL PT PAL Masih Harus Diperbaiki

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, sebelumnya mengonfirmasi adanya sanksi administratif terkait pemanfaatan lahan reklamasi PT PAL yang dinilai bermasalah. Hal itu menjadi perhatian karena perusahaan tersebut disebut telah memiliki PKKPRL.

Sementara itu, Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, dalam pemberitaan sejumlah media menyampaikan bahwa pengembangan fasilitas galangan kapal di Sidokelar bertujuan mendukung konsolidasi industri galangan kapal nasional dan memperkuat kemandirian pertahanan negara.

PT PAL disebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), PKKPRL, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Namun, dokumen AMDAL masih dalam proses penyesuaian. Perizinan Terminal Khusus (Tersus) juga disebut masih berproses.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Erwin Fachrul Ardiyanto, saat dikonfirmasi pada 19 Oktober 2026, membenarkan bahwa konsultan PT PAL telah mengajukan penyesuaian dokumen AMDAL.

Meski demikian, dokumen tersebut masih memerlukan perbaikan.

“Sudah, Pak, lagi proses perbaikan dokumen,” kata Erwin melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, DLH Jawa Timur menyatakan belum menerima permohonan Persetujuan Lingkungan dari PT PAL. Perkembangan proses penyesuaian AMDAL tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan selama dokumen masih diperbaiki.

Pemerintah Diminta Menghentikan Aktivitas di Lahan Reklamasi

Oki menegaskan, pemerintah perlu menjelaskan secara menyeluruh status perizinan PT PAL, termasuk cakupan dokumen yang telah dimiliki, dasar penerapan sanksi administratif, serta alasan tidak dilakukannya penyegelan apabila prosedur penanganannya memang berbeda.

Baca Juga  Dishub Lamongan Gandeng Bank Jatim, Retribusi Parkir Bakal Dibayar Pakai QRIS

Ia juga menilai aktivitas di atas lahan reklamasi yang masih berstatus perairan merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Oki meminta pemerintah mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 511 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang menurutnya menjadi dasar penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan di lapangan.

Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana, pelaku usaha juga dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Oki merujuk Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang disebutnya memuat ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang relevan.

“Kalau terdapat perbedaan penanganan dengan kasus di daerah lain, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Penegakan hukum harus transparan dan berlaku setara, tanpa membedakan perusahaan milik negara maupun swasta,” pungkas Oki, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal LBH Maritim.

Ia menegaskan, pembangunan industri strategis nasional tetap harus berjalan sesuai ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan ruang laut. Pemerintah diminta memastikan seluruh kewajiban hukum dipenuhi serta memberikan kepastian mengenai status kegiatan di lahan reklamasi PT PAL selama proses perbaikan AMDAL berlangsung.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *