InfrastrukturJatim

Warga Sidoarjo Menanti Kejelasan Ganti Rugi Flyover Gedangan

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Warga Sidoarjo Menanti Kejelasan Ganti Rugi Flyover Gedangan

Sebarkan artikel ini
Proyek strategis Flyover Gedangan nantinya memakan 122 bidang tanah milik warga.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Mega proyek pembangunan Flyover Gedangan terus bergulir di tengah dinamika sosial yang kian menghangat.

Meskipun tahapan teknis pemetaan seluas 22.220 meter persegi di atas 21 titik koordinat telah tuntas dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, kecemasan justru menyelimuti para pemilik lahan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sebanyak 122 bidang tanah yang masuk dalam jalur proyek strategis nasional ini kini diliputi rasa ketidakpastian tinggi.

Mereka masih menanti hasil penilaian resmi dari tim penilai independen terkait besaran nominal ganti rugi, sementara tenggat waktu Penetapan Lokasi (Penlok) kian mendekat pada 20 Oktober 2026.

Menanggapi desakan transparansi dari masyarakat, Kepala Dinas PU BM SDA Sidoarjo, Muhammad Makhmud, menegaskan bahwa seluruh tahapan penghitungan sedang difinalisasi secara cermat sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami memahami kekhawatiran dan aspirasi warga pemilik 122 bidang tanah terdampak. Saat ini tim appraisal independen sedang menggodok penghitungan nilai ganti rugi secara cermat, adil, dan transparan. Kami pastikan nilai yang keluar nantinya tetap mengacu pada Standar Nasional Penilaian Indonesia tanpa merugikan hak-hak keperdataan warga menjelang tenggat Penlok,” ujar Makhmud saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Di sisi lain, keresahan dirasakan langsung oleh warga sekitar kawasan Gedangan.

Molornya informasi mengenai nilai ganti rugi dinilai memicu kekhawatiran terkait masa depan tempat tinggal dan tempat usaha mereka.

Perwakilan Forum Warga Terdampak Flyover Gedangan, H Sutrisno (52), menyatakan bahwa warga pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan di Sidoarjo.

Namun, ia meminta agar pemerintah tetap memperhatikan hak-hak keperdataan warga secara wajar.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan, tetapi tolong hargai hak-hak kami. Sampai hari ini kami dibikin was-was karena belum tahu persis angka ganti rugi dari tim appraisal, padahal target Penlok tinggal hitungan hari. Kami meminta transparansi dan ruang diskusi agar nilai ganti rugi nanti tidak berada di bawah pasaran wajar yang justru menyulitkan kami mencari tempat relokasi,” ungkap Sutrisno mewakili warga.

Baca Juga  Kejati Jatim Lelang Barang Rampasan, Targetkan Penerimaan Negara Rp40 Miliar

Menjawab aspirasi tersebut, Pemkab Sidoarjo bersama tim pengadaan tanah berkomitmen untuk segera menggelar sosialisasi lanjutan guna memaparkan hasil penilaian appraisal secara terbuka kepada masyarakat sebelum batas waktu Penlok resmi diberlakukan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *