Hukum

KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp934 juta di dalam tong biru di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut diduga disimpan di sana oleh Hamenang sebagai uang hasil dugaan korupsi. Informasi penemuan barang bukti disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik. Keterangan itu menjelaskan lokasi penemuan uang sekaligus tempat penyimpanannya. Tong biru ditemukan di rumah Hanaku, bukan di kediaman yang disebut sebagai rumah Bupati Klaten.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain uang sekitar Rp934 juta tersebut, KPK menemukan uang Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Tim juga menemukan 5.972 yuan. KPK menyatakan total nilai uang tunai yang disita mencapai Rp1,2 miliar. Rincian itu mencakup uang dalam tong, uang di amplop, dan mata uang yuan yang ditemukan dalam rangkaian penanganan perkara.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang. Taufik menyampaikan bahwa tim KPK turut mengamankan dokumen dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan. “Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya. Keterangan KPK menyebut dokumen tersebut sebagai barang bukti, tanpa merinci isi dokumen yang diamankan.

Saat ditanya uang di dalam tong berkaitan dengan klaster dugaan korupsi yang mana, Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut telah bercampur. “Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya. KPK tidak mengaitkan jumlah uang tertentu dengan satu klaster tertentu dalam keterangan tersebut.

Baca Juga  Aroma Janggal Proyek Gedung Kudus Sehat, ARPI Siap Bawa ke Ranah Hukum

Penemuan barang bukti ini disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

Sehari setelah OTT, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Hamenang, Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

KPK belum merinci dalam keterangan tersebut pembagian uang yang ditemukan ke dalam lima klaster itu. Taufik hanya menyatakan uang sudah bercampur. Barang bukti yang disebutkan meliputi uang tunai bernilai total Rp1,2 miliar, termasuk 5.972 yuan, serta dokumen. Temuan Rp934 juta dalam tong biru menjadi bagian dari barang bukti yang ditemukan di kediaman Hanaku dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan…