Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan penertiban warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah kawasan, mulai dari Surabaya Utara hingga wilayah timur dan barat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya. Di kawasan tersebut, sejumlah warung masih terindikasi melakukan aktivitas yang perlu diawasi.
“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat (16/10/2026).
Menurut Irna, penilaian terhadap warung remang-remang tidak hanya didasarkan pada kondisi pencahayaan tempat usaha. Petugas juga memperhatikan aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan, terutama peredaran minuman keras (miras) dan suara musik yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat menjalankan usaha warung selama mematuhi ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.
“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.
Irna menambahkan, warung yang terindikasi melakukan pelanggaran akan menjadi sasaran operasi penertiban Satpol PP Surabaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
“Sehingga warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya,” katanya.
Satpol PP Awasi Aktivitas Pemandu Lagu
Selain menyasar peredaran miras dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Surabaya juga mengawasi aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Irna menjelaskan, petugas dapat menghentikan aktivitas yang menjadi sasaran penertiban. Perempuan yang terjaring operasi selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” papar Irna.
Setelah pemeriksaan, para pemandu lagu yang terjaring operasi juga akan menjalani pembinaan di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.
Irna mengatakan, keluarga diminta menjemput mereka setelah proses pembinaan. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan keluarga dalam mengetahui aktivitas dan pekerjaan anggota keluarganya.
“Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya pemandu lagu di bawah umur, Irna menyebut petugas belum menemukan kasus tersebut selama operasi yang telah dilakukan. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Kota Surabaya.
“Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” jelasnya.
Pemkot Ajak Warga dan Pengurus RT/RW Jaga Lingkungan
Irna menegaskan, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan.
Karena itu, ia mengajak warga Surabaya meningkatkan kepedulian terhadap kondisi di sekitar tempat tinggal masing-masing. Pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) juga diharapkan berperan aktif memperhatikan aktivitas di lingkungan mereka.
Menurutnya, komunikasi dan pengawasan lingkungan yang baik dapat membantu mencegah gangguan ketertiban umum serta mendukung upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami juga berharap warga Surabaya sama-sama menjaga. Contohnya dengan meneliti siapa saja yang kos di kampung tersebut. Nah, itu Pak RT dan Pak RW harus peduli, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di kampung tersebut tetap terjaga,” pungkas Irna.












