Kota Besar

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal di 224 Ruas Jalan, Ditargetkan Rampung November

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal di 224 Ruas Jalan, Ditargetkan Rampung November

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya menertibkan jaringan utilitas ilegal di 224 ruas jalan sejak 7 Oktober 2026. Penertiban ditargetkan rampung sebelum akhir November.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan jaringan utilitas yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa. Penertiban yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Pahlawan ini dimulai pada 7 Oktober 2026 dan ditargetkan selesai sebelum akhir November 2026.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” kata Agnis, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang terindikasi melanggar ketentuan.

Setelah proses pendataan dan penandaan selesai, petugas melakukan pemotongan jaringan dan pembongkaran tiang yang menjadi sasaran penertiban.

Sebelum tindakan dilakukan, Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider. Mereka diminta membongkar secara mandiri jaringan yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku.

Pemkot Surabaya Perkuat Pengawasan Jaringan Utilitas

Selain melakukan penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim ini bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta kelengkapan perizinannya.

Agnis menjelaskan, Tim KPJU melakukan kegiatan perapian sekaligus pengawasan jaringan utilitas setiap Kamis. Pengawasan tersebut mencakup jaringan yang telah mengantongi izin maupun yang belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Parkir Makam Keputih Surabaya Berbenah, Pemkot Pasang Portal dan CCTV untuk Cegah Tarif Berlebih

Pemkot Surabaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan pemasangan tiang baru yang dinilai perlu diperiksa.

“Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa,” jelasnya.

224 Ruas Jalan Ditargetkan Tertib Sebelum Akhir November

Pemkot Surabaya menargetkan penertiban jaringan utilitas di 224 ruas jalan tersebut rampung sebelum akhir November 2026. Untuk mendukung pencapaian target itu, para penyedia layanan diminta segera memeriksa dan menginventarisasi jaringan yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa.

Agnis mengimbau seluruh penyedia layanan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diperlukan agar jaringan utilitas yang terpasang di jalan-jalan Surabaya memenuhi persyaratan administrasi dan tidak menjadi sasaran pembongkaran.

Pemkot Surabaya telah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi lokasi penertiban. Apabila dalam proses pendataan tidak ditemukan dokumen perizinan maupun pengajuan sewa, jaringan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan.

“Segera lakukan inventarisasi jaringan mana saja yang belum memiliki izin atau belum memenuhi kewajiban sewa, kemudian ajukan kepada Pemkot Surabaya. Kami sudah memiliki daftar 224 ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban. Apabila saat pendataan tidak ditemukan izin maupun pengajuan sewa, jaringan tersebut akan kami tertibkan atau bongkar,” pungkas Agnis.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *