Palembang, Jatim Mandiri – Polda Sumatera Selatan menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Area tersebut terkait perkara karhutla dalam kluster korporasi di wilayah Sumatera Selatan. Keterangan mengenai penyegelan disampaikan di Palembang pada Jumat (16/10).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menjelaskan, penyegelan dan pemasangan garis polisi dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan serta pendalaman perkara karhutla pada area konsesi yang disegel.
Rony menyampaikan, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 17 laporan di antaranya merupakan perkara dalam kluster korporasi yang masih didalami penyidik. “Berdasarkan data yang ada, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik,” katanya.
Dalam mengusut perkara yang melibatkan sektor korporasi, kepolisian mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan terukur. Proses penyidikan juga mencakup analisis bukti fisik serta kondisi lingkungan di lokasi kejadian.
Untuk mendukung analisis, Polda Sumsel melibatkan saksi ahli bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Keterangan dan keahlian mereka digunakan dalam pemeriksaan bukti fisik serta kondisi lingkungan. Penilaian terhadap lokasi menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sedang ditangani penyidik.
Penyidikan turut menelaah kepatuhan perusahaan terhadap aspek pencegahan karhutla, bukan hanya penanganan setelah kebakaran. Evaluasi meliputi kesiapan sarana dan prasarana pengendali kebakaran, yaitu menara pemantau api, embung air, ketersediaan alat pemadam, serta kesiapsiagaan regu pemadam internal perusahaan.
Rony menyebut, langkah penegakan hukum bertujuan memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, dan mencegah kebakaran berulang. “Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolda.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, penanganan karhutla yang efektif membutuhkan kolaborasi kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Unsur yang disebut meliputi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla di Sumatera Selatan.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) untuk meminimalkan risiko karhutla. Upaya ini berjalan bersama penyidikan perkara, pemeriksaan kesiapan sarana pengendali kebakaran, dan pelibatan ahli. Polda Sumsel menyebut langkah tersebut mendukung terwujudnya lingkungan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.












