Jakarta, Jatimmandiri.id – Pasar halal dunia yang terus berkembang membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat industri berbasis produk halal. Namun, besarnya jumlah konsumen Muslim belum cukup. Penguatan kapasitas produksi, rantai pasok, serta kesiapan UMKM menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen utama industri halal global.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, belanja konsumen Muslim dunia di sektor ekonomi halal mencapai USD 2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi USD 3,56 triliun pada 2029.
Indonesia memiliki modal besar dengan sekitar 87 persen penduduk beragama Islam. Industri makanan dan minuman juga menjadi penopang ekonomi nasional. Pada 2025, sektor ini tumbuh 6,15 persen dan berkontribusi sekitar 6,72 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, sekitar 65 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen terhadap PDB.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita, yang baru saja dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini, dikutip Selasa (13/10).
Sejak 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan ekosistem industri halal melalui penguatan kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, promosi, dan layanan publik. Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) yang dibentuk pada 2020 kemudian bertransformasi menjadi Pusat Industri Halal (PIH) pada Januari 2025.
Kemenperin turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), dan lembaga pelatihan untuk menyiapkan penyelia serta pendamping halal.
Pengembangan kawasan industri halal mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020. Saat ini, terdapat empat kawasan yang difasilitasi Kemenperin, yakni di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya mencakup 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat LP3H, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi.

Strategi tersebut diperkuat melalui Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 berdasarkan Permenperin Nomor 40 Tahun 2025, yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029.
Hasilnya terlihat dalam pemeringkatan global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, Indonesia menempati posisi ketiga dunia untuk makanan halal pada 2025, naik dari peringkat keempat pada 2019. Pada fesyen muslim, Indonesia berada di posisi pertama, meningkat dari peringkat ketiga. Sementara farmasi dan kosmetik halal naik dari posisi keenam menjadi keempat. Indonesia juga unggul pada salah satu sektor dengan bobot penilaian 30 persen.
Hingga akhir semester I-2026, data Kemenperin mencatat 2,67 juta perusahaan telah bersertifikat halal, dengan 5,49 juta produk dan 2,76 juta sertifikat. Investasi asing langsung mencapai USD 24,2 miliar pada 2025. Ekspor Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tercatat USD 12,51 miliar pada 2024, meningkat 4,61 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Agus menegaskan pentingnya perubahan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. “Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ujarnya akhir September lalu.
Meski demikian, kesiapan UMKM masih menjadi pekerjaan besar menjelang kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai industri menengah dan besar relatif siap menghadapi ketentuan tersebut. Sebaliknya, pelaku usaha kecil dan rumah tangga masih membutuhkan perhatian.
“Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap,” kata Adhi.
Ia menyebut, dari sekitar 1,7 juta industri kecil dan rumah tangga, kurang dari satu juta telah memiliki sertifikat halal. “Yang tantangan adalah di kecil, kecil rumah tangga, masih banyak yang belum,” ujarnya.
Karena itu, peningkatan kapasitas UMKM, perluasan sertifikasi, penguatan infrastruktur, dan pembenahan rantai pasok menjadi faktor penting untuk mengubah potensi belanja halal global menjadi peluang ekonomi bagi produsen nasional.












