Jakarta, Jatimmandiri.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua kebijakan baru yang akan mengubah keterbukaan informasi pemegang saham dan mekanisme penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pasar modal setelah penyedia indeks global MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan daring dengan MSCI pada Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut menyusul pengumuman MSCI pada 16 Oktober 2026 mengenai proposal perubahan status pasar saham Indonesia.
“Seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, kami tidak dapat mengungkap detail pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Meski tidak membuka isi pembicaraan, Jeffrey menegaskan reformasi pasar modal tetap berlanjut. BEI menyiapkan dua inisiatif tambahan untuk memperbaiki kualitas data dan meningkatkan transparansi bagi investor.
Kebijakan pertama berupa penambahan informasi status afiliasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 1 persen. Informasi ini diharapkan membantu pelaku pasar memahami hubungan kepemilikan saham secara lebih terbuka.
Inisiatif kedua menyasar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). BEI berencana mengecualikan saham-saham dalam kategori tersebut dari penghitungan IHSG.
“Dua inisiatif baru ini kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang berintegritas. Waktu efektifnya akan kami sampaikan segera,” ucap Jeffrey.
Ia menegaskan, kebijakan terhadap saham HSC bukan berarti saham tersebut dihapus dari bursa atau mengalami delisting. Saham tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.
Menurut Jeffrey, saham-saham HSC saat ini memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG. Sebelumnya, saham dalam kategori tersebut juga tidak dapat menjadi konstituen indeks unggulan BEI, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80.
Selain dua inisiatif tersebut, BEI telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50. Bursa juga akan melanjutkan pembenahan transparansi kepemilikan saham, kebijakan free float, serta tata kelola pasar modal.
Rangkaian reformasi itu ditujukan untuk membangun pasar yang lebih transparan dan berintegritas. Jadwal penerapan dua kebijakan baru tersebut akan diumumkan BEI kemudian.












