Ekbis

DJP Perluas Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

DJP Perluas Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Perluasan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri memasuki tahap persiapan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) tambahan siap mengintegrasikan sistem pemungutan pajak paling lambat November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan 30 platform tersebut untuk membahas kesiapan bergabung dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” ujar Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).

Namun, seluruh platform itu belum otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP akan melakukan penunjukan secara bertahap setelah masing-masing lembaga memastikan infrastruktur dan sistemnya siap beroperasi.

“Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech,” katanya.

Untuk mempercepat proses tersebut, DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa juga didorong segera terintegrasi dengan SPP-TDLN sebelum November 2026.

Perluasan ini diharapkan meningkatkan pencatatan transaksi digital lintas negara sekaligus mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak.

Transaksi Tembus Rp 10 Triliun

Di tengah persiapan perluasan, DJP masih mengevaluasi potensi penerimaan dari sistem tersebut. Sejak diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam penerbit mencatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Dengan asumsi tarif PPN 11 persen, nilai transaksi itu mengindikasikan potensi pajak sekitar Rp 1 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi awal, bukan penerimaan yang telah terealisasi.

Baca Juga  Gebyar Lelang Kejar Target Nasional

Bimo menjelaskan, penghitungan pasti belum dapat dilakukan karena implementasi SPP-TDLN masih dalam tahap stabilisasi. Evaluasi lebih menyeluruh akan dilakukan setelah jumlah penerbit bertambah dan sistem beroperasi optimal.

Enam penerbit yang telah bergabung terdiri atas lima bank, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta fintech LinkAja.

SPP-TDLN berlaku sejak 25 September 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.

Objeknya meliputi perangkat lunak, aplikasi, layanan cloud, streaming, hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.

DJP menegaskan, SPP-TDLN bukan pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi yang memang telah menjadi objek pajak. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk tidak akan dikenai pemungutan ulang melalui sistem tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *