BeritaJatim

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Ditangkap

×

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan olah identifikasi di tempat kejadian perkara. Grafis pencurian pada rumah kosong. Istimewa
Example 468x60

Malang, Jatim Mandiri

Polres Malang menangkap RD, 20, warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, setelah diduga membobol rumah tetangganya dan mencuri kalung emas. Tersangka ditangkap dua hari setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Ampelgading, Malang, Rabu (7/10).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pembobolan terjadi di rumah HD, 23, yang masih satu desa dengan tersangka, tetapi berbeda RW. Saat kejadian, rumah korban kosong karena pemiliknya sedang bepergian.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, tersangka memanfaatkan kondisi tersebut untuk masuk melalui jendela kamar. “Karena rumah kosong, pelaku leluasa mencuri perhiasan,” ujar Budiono speerti dikutip Viva Jatim, Rabu (7/10).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. RD kemudian mengambil kalung emas model Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru yang disimpan korban di dalam lemari.

Perhiasan itu memiliki kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram. Setelah mengambil barang tersebut, tersangka melarikan diri melalui pintu belakang.

Korban mengetahui barang berharganya hilang dan kondisi rumah mencurigakan setelah kembali. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga berhasil menangkap RD dua hari setelah pencurian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat pembelian perhiasan dan uang tunai Rp55 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

RD kini menjalani penahanan di Polsek Ampelgading. “Penyidik masih mendalami perkara ini untuk melengkapi proses hukumnya,” ucap Budiono.

Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Pintu, jendela, dan akses lainnya perlu dipastikan terkunci serta tertutup rapat. “Pastikan semuanya aman sebelum pergi meninggalkan rumah,” ujar Budiono. (*/ibn)

Baca Juga  Kasus Kekerasan Maut di Loceret Nganjuk, 18 ABH Jalani Sidang Lanjutan
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri PP PBSI mengembangkan Pelatnas Cipayung menjadi akademi bulu tangkis untuk memperkuat peran pembinaan atlet. Pengembangan mencakup latihan,…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Mochammad Fuad, melantik perangkat desa di Balai Desa Randupitu, Rabu…