Mojokerto, Jatimmandiri.id — Polres Mojokerto Kota resmi menyiapkan seluruh personelnya untuk menjadi agen pendaftar program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Sebagai langkah awal penguatan kapasitas di lapangan, registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) massal digelar bagi para anggota di Aula Prabu Hayam Wuruk.
Kegiatan tersebut melibatkan langsung petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk mendampingi proses aktivasi IKD bagi seluruh personel.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin, mewakili Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam program ini murni untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat mengakses pendaftaran Perlinsos sesuai arahan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Jalaludin memberikan garis tegas mengenai batas kewenangan anggotanya.
Pihaknya memastikan bahwa jajaran kepolisian tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial tersebut.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami, melainkan ditentukan oleh sistem di Kementerian Sosial,” tegas Jalaludin, Selasa (6/10/2026).
Ia juga menginstruksikan seluruh personel untuk menjaga objektivitas di lapangan dengan melarang keras aksi pemaksaan maupun penolakan terhadap warga yang ingin mendaftar.
Seluruh alur pelayanan diwajibkan berjalan tertib, transparan, serta taat pada mekanisme hukum yang berlaku.
Dukungan penuh turut disampaikan oleh Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Imam Khoiri.
Pihaknya menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi proses validasi data kependudukan, sembari menekankan bahwa kepemilikan IKD merupakan syarat mutlak bagi setiap personel sebelum terjun langsung melayani masyarakat.
Melalui sinergi erat lintas instansi ini, Polres Mojokerto Kota berkomitmen menghadirkan kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari intervensi penetapan hasil akhir bantuan.












