Jakarta, Jatim Mandiri
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang untuk memperkuat perlindungan, kepastian hukum, dan kesetaraan bagi pekerja, Selasa (6/10). Regulasi ini mengatur delapan aspek utama, termasuk pekerja digital, pemagangan, K3, hubungan industrial, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Sekarang kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). Peserta rapat kemudian menyatakan setuju dan pengesahan dilakukan.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan 31 Oktober 2024 itu meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi baru ini memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. “Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan,” kata Yassierli.
Pertama, regulasi mempertegas hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip non-diskriminasi mencakup rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Kedua, pencari kerja mendapat perlindungan melalui informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban informasi dan pelaporan lowongan diarahkan mencegah percaloan, penipuan, dan informasi pekerjaan fiktif.
Ketiga, peserta pemagangan memperoleh kepastian status, batas waktu pemagangan, uang saku, perlindungan K3, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sertifikat pemagangan.
Keempat, penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi. “Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara,” lanjut Yassierli.
Kelima, regulasi memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan pekerja serta pengusaha dalam hubungan industrial. “RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial,” tuturnya.
Keenam, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi. “Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja. Tapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat,” katanya.
Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan ditransformasikan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Kedelapan, penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, serta berjenjang terhadap pelanggaran norma perlindungan pekerja. “Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan,” tegas Yassierli.
Pada saat yang sama, penegakan sanksi tetap diarahkan memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
Regulasi baru juga mencakup pekerja sektor informal dan platform digital. Pekerja mendapat pengaturan mengenai imbalan, jaminan sosial, penghasilan wajar, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan platform tidak dapat menonaktifkan akun atau mengakhiri kemitraan secara sepihak tanpa alasan sah dan mekanisme keberatan. Masa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dibatasi maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali. Masing-masing paling lama satu tahun. Penggunaan outsourcing juga dibatasi pada lima jasa penunjang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta serikat buruh menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi di depan DPR, kemarin (6/10). “Walaupun penyampaian pendapat di muka umum itu diatur di Undang-Undang, tetapi yang paling penting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Kapolri.
Terkait aksi serikat buruh, Polda Metro Jaya menyiagakan 11.261 personel untuk pengamanan aksi. Sebanyak 2.055 personel lalu lintas diterjunkan mengatur arus kendaraan di sekitar kawasan DPR.
“Pengamanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan terukur,” kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Brigjen Pol. La Ode Aries El Fathar.
Kapolri juga mengapresiasi pengesahan regulasi tersebut dan meminta buruh mengakhiri kegiatan dengan tertib. “Selamat. Sekali lagi sukses untuk teman-teman semua. Pesan saya yang terakhir, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” katanya. (ant/ibn)













