HukrimPolda Jatim

Modus Toko Fiktif, Pelaku Penipuan Besi Baja Rp59,9 Juta Ditangkap Polres Madiun di Palembang

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Modus Toko Fiktif, Pelaku Penipuan Besi Baja Rp59,9 Juta Ditangkap Polres Madiun di Palembang

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim memberikan keterangan kepada pers terkait pengungkapan kasus penipuan daring tentang transaksi besi baja di Madiun.
Example 468x60

Madiun, Jatimmandiri.id – Satreskrim Polres Madiun membongkar kasus dugaan penipuan transaksi daring bernilai puluhan juta rupiah.

Seorang tersangka berinisial RS diringkus petugas di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, usai menjalankan modus penjualan besi baja fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp59,9 juta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, Senin (5/10/2026).

Insiden ini bermula ketika korban mencari toko penyedia besi baja melalui aplikasi Google Maps.

Korban menemukan toko bernama Mega Baja Steel yang tertera beralamat di sekitar Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, lengkap dengan nomor kontak WhatsApp.

Melalui komunikasi via obrolan singkat tersebut, korban tergiur dan memesan 500 batang besi baja seharga Rp59,9 juta.

Pelaku lantas mengirimkan invoice serta memberikan nomor rekening BRI atas nama orang lain untuk menampung pembayaran.

Petaka terjadi usai dana ditransfer. Barang pesanan tak kunjung datang, bahkan pelaku justru meminta uang pembayaran tambahan.

Merasa curiga, korban mendatangi lokasi sesuai titik lokasi Google Maps dan mendapati toko tersebut tidak pernah ada.

Sadar menjadi korban kejahatan siber, korban langsung melapor ke Polres Madiun.

Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka RS di Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, membuat nota fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan via aplikasi pembayaran digital.

Petugas juga mengamankan dokumen bukti dari korban berupa invoice, bukti transfer Rp59,9 juta, tangkapan layar Google Maps, hingga riwayat obrolan WhatsApp.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga  Dari Ruang Besuk Rutan Medaeng ke Bisnis Sabu, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lanjutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *