Mojokerto, Jatimmandiri.id – Aksi nekat pencurian sepeda motor di Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, berakhir apes.
Adiyanto (46), terduga pelaku asal Bangkalan, diringkus warga bersama jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai sempat terlibat aksi kejar-kejaran pada Senin (5/10/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di depan Kedai Sugeng Jaya.
Sasaran pelaku merupakan satu unit Honda Vario warna hitam berpelat nomor S 4931 ODI milik Dewi Anjar Sari (19), seorang karyawan swasta asal Jombang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhamad Kevin Ramadhan membenarkan penangkapan salah satu dari dua komplotan spesialis curanmor tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor bersama satu rekannya. Saat melarikan kendaraan hasil curian, pelaku dikejar warga hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Kevin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat Adiyanto berkeliling bersama rekannya, Faoid, untuk berburu sasaran di wilayah Mojokerto.
Begitu melihat motor milik korban terparkir di lokasi kedai yang sepi, Faoid bergegas turun dan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
Usai membobol kunci kontak, pelaku langsung membawa dan mendorong motor curian tersebut ke arah utara. Namun, pergerakan mereka keburu terendus oleh warga sekitar.
Pengejaran pun pecah hingga akhirnya Adiyanto berhasil dikepung dan diamankan di kawasan utara Jembatan Meri, sementara Faoid mengambil langkah seribu dan lolos dari kejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku berhasil diamankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kevin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit Honda Vario hitam, kunci kontak, kunci T, helm INK warna biru, jaket cokelat, baju hitam, serta celana hitam.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian.
Adiyanto terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.












