Jatim

KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas untuk Amankan 61 Perlintasan

Penulis: AyundaEditor: Ayn
×

KAI Daop 9 Jember Tambah 120 Petugas untuk Amankan 61 Perlintasan

Sebarkan artikel ini
Petugas Jaga Perlintasan ekstra berada di perlintasan sebidang tidak terjaga antara Ledokombo-Sempolan, Kabupaten Jember.
Example 468x60

Jember, Jatimmandiri.id – KAI Daop 9 Jember memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang menyusul masih terjadinya kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan. Sebanyak 120 petugas jaga perlintasan (PJL) ekstra disiapkan untuk mengawasi 61 titik yang tersebar di lima kabupaten/kota wilayah kerja Daop 9 Jember.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sebelum kecelakaan terjadi. Penguatan personel dilakukan setelah KAI mencatat 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2026, sudah terjadi tujuh kejadian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, keselamatan di perlintasan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, terutama pada titik yang memiliki potensi interaksi tinggi antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat.

“Penambahan PJL ekstra merupakan bentuk keseriusan KAI dalam melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi. Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah PJL ekstra,” kata Cahyo di Jember, Senin (5/10).

Sebanyak 120 petugas mulai bertugas 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Penempatannya dibagi berdasarkan wilayah. Kota Pasuruan mendapat 12 PJL ekstra untuk mengawasi tujuh titik. Kota Probolinggo mendapat 15 petugas pada tujuh titik.

Selanjutnya, Kabupaten Lumajang ditempatkan 11 petugas pada tujuh titik. Jumlah terbesar berada di Kabupaten Jember dengan 53 PJL ekstra yang disebar pada 26 titik. Sementara Kabupaten Banyuwangi mendapat 29 petugas untuk mengawasi 14 titik.

Penjagaan tidak dilakukan secara merata sepanjang waktu. Petugas akan difokuskan pada jam-jam rawan ketika aktivitas dan lalu lintas pengguna jalan meningkat. Strategi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan pada waktu ketika risiko pertemuan antara perjalanan kereta dengan kendaraan maupun masyarakat lebih tinggi.

Baca Juga  Daging Ayam Ras Pemicu Utama Inflasi, TPID Kediri Imbau Tak Panic Buying

PJL ekstra juga ditempatkan di perlintasan sebidang yang belum memiliki petugas penjaga maupun palang pintu. Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan memberikan pengawasan langsung sekaligus mengingatkan pengguna jalan agar memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.

Bagi KAI, keberadaan petugas di perlintasan bukan sekadar penempatan personel. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan perjalanan kereta berlangsung aman sekaligus mencegah pengguna jalan menjadi korban kecelakaan.

Cahyo mengingatkan bahwa waktu beberapa detik untuk berhenti dan memastikan jalur kereta aman dapat menjadi keputusan penting. Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api ketika berada di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124. Penguatan keselamatan perlintasan juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Namun, upaya keselamatan tidak dapat hanya mengandalkan KAI. Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas lalu lintas masyarakat sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

KAI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, hingga masyarakat pengguna jalan memiliki peran masing-masing. Peran itu mencakup pengaturan lalu lintas, penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan keselamatan, pengawasan, penegakan aturan, serta edukasi.

“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI dapat memperkuat penjagaan melalui PJL, tetapi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar keselamatan perlintasan dapat diwujudkan secara terpadu. Yang paling utama tentu adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan,” ujar Cahyo.

Dengan tambahan 120 PJL hingga akhir 2026, KAI Daop 9 Jember berharap pengawasan di titik-titik rawan semakin efektif. Namun, keselamatan tetap membutuhkan kepatuhan pengguna jalan agar setiap perjalanan kereta dan aktivitas masyarakat di sekitar perlintasan dapat berlangsung tanpa kecelakaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri KUA Winongan membekali 30 calon pengantin melalui Bimbingan Perkawinan Angkatan XIV untuk memperkuat kesiapan mental, spiritual, sosial,…