JatimMandiri.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran melalui pemeriksaan mandiri (self inspection) kelaiklautan kapal dan optimalisasi latihan kondisi darurat umum (general emergency drill).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Kalianget memenuhi standar kelaiklautan serta memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat di laut.
Penguatan keselamatan pelayaran tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan latihan kondisi darurat juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.
Melalui kebijakan tersebut, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada pada pemerintah sebagai regulator. Pemilik dan operator kapal, nakhoda, serta awak kapal juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kapal selalu dalam kondisi laik laut dan siap menghadapi keadaan darurat.
Nakhoda Wajib Lakukan Pemeriksaan Mandiri
Pemeriksaan mandiri menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kondisi kapal sebelum berlayar. Berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024, nakhoda kapal penumpang dan/atau Ro-Ro penumpang berbendera Indonesia wajib mengisi daftar pemeriksaan mandiri serta menyimpan hasil pemeriksaan tersebut di atas kapal.
Pemeriksaan mencakup berbagai aspek kelaiklautan kapal. Di antaranya kondisi teknis kapal, dokumen dan sertifikat, peralatan navigasi dan komunikasi, mesin, serta perlengkapan keselamatan.
Peralatan keselamatan seperti jaket pelampung (life jacket), sekoci, pelampung, dan perlengkapan penunjang lainnya juga harus dipastikan tersedia dan dalam kondisi siap digunakan.
Pemeriksaan mandiri tersebut bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan pemerintah. Sebaliknya, sistem ini memperkuat tanggung jawab pemilik atau operator serta nakhoda dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan sebelum melakukan pelayaran.
Ketentuan tersebut juga mengatur pengawasan oleh pemilik atau operator kapal, termasuk memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, diawaki personel yang kompeten, serta daftar pemeriksaan mandiri dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Syahbandar atau petugas Syahbandar.
Latihan Darurat Diperkuat
Selain pemeriksaan kondisi kapal, KSOP Kalianget juga mendorong peningkatan kesiapan awak kapal melalui general emergency drill.
Latihan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kemampuan awak kapal menghadapi berbagai kondisi darurat. Skenario latihan dapat mencakup kebakaran, kebocoran atau kerusakan kapal, hingga proses evakuasi penumpang.
Dengan latihan yang dilakukan secara rutin, setiap awak kapal diharapkan memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing ketika terjadi keadaan darurat.
Kesiapan tersebut penting agar tindakan penyelamatan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Latihan juga menjadi sarana untuk memastikan awak kapal mampu menggunakan peralatan keselamatan sesuai prosedur.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pemeriksaan mandiri dan latihan kondisi darurat memiliki fungsi yang saling melengkapi. Self inspection memastikan kondisi kapal serta perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata, sedangkan general emergency drill memastikan awak kapal memahami tugas dan mampu bertindak cepat ketika keadaan darurat terjadi.
Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., sebelumnya menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas kepelabuhanan.
“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Karena itu, seluruh jajaran KSOP Kalianget harus bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas untuk memastikan setiap aktivitas pelayaran berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegas Azwar Anas.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya KSOP Kalianget memperkuat budaya keselamatan (safety culture) di lingkungan pelayaran.
Budaya keselamatan tidak hanya bergantung pada kelengkapan sarana dan prasarana. Kedisiplinan operator, nakhoda, awak kapal, petugas pelabuhan, hingga pengguna jasa transportasi laut menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
Karena itu, penerapan pemeriksaan mandiri dan latihan kondisi darurat diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif. Kedua langkah tersebut harus menjadi bagian dari kebiasaan dan standar operasional setiap kapal.
Dengan pengawasan yang konsisten, kesiapan awak kapal yang semakin baik, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan, KSOP Kelas IV Kalianget mendorong terciptanya pelayaran yang aman, tertib, dan berintegritas.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menekan risiko kecelakaan dan mewujudkan zero accident dalam aktivitas pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kalianget.













