Malang, Jatim Mandiri
Satresnarkoba Polres Malang menangkap RM (30), yang diduga menjadi kurir peredaran sabu, dengan barang bukti 1.124 gram sabu dan 2.122 pil ekstasi. RM bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM ditangkap di tempat tinggalnya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sabu tersebut diduga diperoleh dari rekannya di Jakarta untuk diedarkan di sejumlah wilayah Jatim. “Asumsinya ada 14.564 jiwa warga yang terselamatkan apabila 1 kilogram sabu ini sampai beredar,” kata Rulian di Mapolres Malang, Senin (29/9).
Berdasarkan penyidikan sementara, RM berperan sebagai kurir dengan mengambil sabu dari Jakarta dan membawanya ke Malang. Polisi menyebut RM telah empat kali mengambil sabu dari Jakarta, termasuk pengiriman terakhir yang mencapai 1.124 gram. “Pengiriman terakhir yang kita amankan 1 kilogram ini, kalau sebelumnya pengakuannya 3-4 kali itu seberat 100-200 gram,” tambah Rulian.
Polisi memperkirakan sabu yang diamankan bernilai sekitar Rp1,57 miliar berdasarkan harga jual Rp1,4 juta per gram. Selain sabu, petugas menemukan 2.122 butir pil ekstasi. RM kini ditahan di Rutan Polres Malang dan menjalani penyidikan. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika. RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Ia juga terancam denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ant/ibn)












