Jakarta, Jatimmandiri.id – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun. Angka tersebut setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp154 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kinerja APBN hingga Agustus masih berada dalam kondisi terkendali. Pemerintah menilai realisasi pendapatan dan belanja sejauh ini masih berjalan sesuai arah yang ditetapkan.
”Defisit tetap dalam batasan yang terkendali. Artinya, perjalanan APBN relatif on track,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (18/9).
Dari sisi pendapatan, pemerintah telah mengumpulkan Rp2.055,69 triliun atau 65,2 persen dari target. Realisasi tersebut tumbuh 25,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan itu terdiri atas perpajakan Rp1.619,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp435,1 triliun, serta hibah Rp1,2 triliun.
”Penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen,” imbuhnya.
Suahasil turut menyinggung pengelolaan restitusi pajak yang menjadi perhatian. Ia memastikan proses pengembalian pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” terangnya.
Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu. Belanja tersebut tumbuh 17,1 persen secara tahunan, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.791,5 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp504,3 triliun.
Belanja kementerian/lembaga (K/L) menjadi salah satu komponen dengan pertumbuhan tinggi. Hingga akhir Agustus, realisasinya mencapai Rp912,4 triliun, meningkat 33 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp686 triliun.
”Kita memang menginginkan kalau APBN sudah dibuat, alokasi kepada K/L sudah diberikan, maka alokasi itu digunakan. Tetapi kalau kegiatannya dijalankan harus dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat,” paparnya.
Mengenai usulan Komisi XI DPR terkait perubahan batas maksimal defisit APBN, Suahasil menegaskan pemerintah masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen terhadap PDB.
“Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu,” tegasnya.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam Rancangan APBN 2027 yang mengusulkan defisit sebesar 2,4 persen terhadap PDB. Angka itu masih berada di bawah batas maksimal 3 persen.
Suahasil menambahkan, pengelolaan fiskal tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga ekspektasi pelaku ekonomi. Karena itu, pembahasan mengenai batas defisit perlu dilakukan secara konstruktif agar tidak mengganggu pengelolaan fiskal.
”Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan fiskal kita sendiri,” pungkasnya.












