Jatim

Polres Tanjung Perak Sita 65,51 Gram Sabu, Pemuda Asal Sampang Ditangkap

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Polres Tanjung Perak Sita 65,51 Gram Sabu, Pemuda Asal Sampang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan tersangka FI beserta barang bukti 65,51 gram sabu yang diduga siap diedarkan di Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 65,51 gram bruto di Surabaya.

Petugas menangkap seorang pemuda berinisial FI, 26, asal Sampang, Madura, di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi terkait keresahan masyarakat mengenai peredaran narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu siap edar dengan berat total 65,51 gram bruto. Barang tersebut disimpan tersangka di dalam tas selempang berwarna hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. FI mendapatkan sabu dari ADT dengan harga Rp750 ribu per gram.

Sabu yang diterimanya kemudian dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan seberat satu gram untuk diedarkan kembali.

FI mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar tujuh bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Jika seluruh barang yang dipasok berhasil diedarkan, keuntungan yang diperoleh FI diperkirakan mencapai Rp30 juta.

AKP Adik menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan catatan kepolisian, FI diketahui telah tiga kali menerima pasokan sabu dari ADT selama periode Juli hingga Agustus 2026.

“Total pasokan yang diterima tersangka dari ADT mencapai 120 gram,” ungkapnya.

Selain menyita sabu, polisi mengamankan dua unit timbangan digital dan satu telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Asrorun Ni’am Resmikan Markas di Tambakberas, Simpul Konsolidasi Alumni IPNU di Arena Muktamar ke-35 NU

Saat ini, FI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…