HukrimKejari SurabayaPengadilan Negeri Surabaya

Sidang PT Semar Permata Emas Mulia, Jaksa Ungkap Transaksi Emas Rp9 Miliar

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Sidang PT Semar Permata Emas Mulia, Jaksa Ungkap Transaksi Emas Rp9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Teddy Wijaya saat jalani sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia, Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, didakwa menerima serta mengolah emas cukim yang disebut jaksa berasal dari pertambangan tanpa izin, Rabu (16/9/2026).

Dakwaan dibacakan JPU Damang Anubowo dari Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan para terdakwa disebut berlangsung sejak Mei 2019 hingga April 2022.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Jaksa menyebut ketiganya menerima dan membeli emas cukim dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro di kantor perusahaan di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya.

“Setelah harga disepakati, saksi Franky Lorentz Bintoro menyerahkan emas cukim kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung,” kata Damang.

Teddy disebut menentukan harga pembelian dan memerintahkan pencatatan transaksi. Ia juga diduga melakukan peleburan emas menggunakan kowi, alat pemanas dan bahan kimia.

Benny disebut membantu operasional kantor sekaligus menerima pemasok emas saat Teddy tidak berada di tempat. Sedangkan Debby menangani bahan kimia dan perlengkapan untuk proses peleburan.

Emas yang telah diolah kemudian dikirim ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun dijual kembali kepada toko emas dan pembeli di sejumlah daerah.

Jaksa juga mengungkap transaksi miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan pembelian emas tersebut.

Salah satunya pencairan cek Rp1,5 miliar pada 26 April 2021 yang kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Dua hari kemudian, kembali dicairkan cek Rp9 miliar dan disetorkan dengan nominal yang sama ke rekening Franky.

Transaksi serupa disebut berulang pada Mei 2021, termasuk pencairan Rp9 miliar dan Rp2,16 miliar pada 5 Mei.

“Khusus pada 5 Mei 2021, selain transaksi Rp9 miliar, terdapat pula pencairan cek senilai sekitar Rp2,16 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky,” ujar Damang.

Baca Juga  Proyek KKP Fiktif Rugikan Investor Rp440 Juta, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Menurut jaksa, pola transaksi tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan pembayaran pembelian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

JPU juga menilai para terdakwa tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara benar karena tidak ditemukan dokumen pendukung yang menunjukkan asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah.

“Tidak ditemukan underlying berupa perjanjian jual beli komoditas emas yang dilengkapi bukti asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah,” ujar jaksa.

Selain perkara pertambangan, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menduga sejumlah rekening milik terdakwa dan perusahaan digunakan untuk menerima, mentransfer, menarik serta menggunakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Teddy, Debby dan Benny didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, masing-masing juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *