Intisari Berita:
- Kejari Nganjuk resmi menerima pelimpahan Tahap II sebanyak 11 tersangka dewasa dan barang bukti kasus pengeroyokan maut di Loceret dari penyidik Polres Nganjuk.
- Tragedi yang menewaskan Minal Kosirin ini dipicu aksi penghadangan brutal memakai batu dan pecahan beton cor, dengan 18 pelaku anak sebelumnya telah divonis 9 bulan hingga 2 tahun 10 bulan penjara.
- Seluruh tersangka dewasa dijerat pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari ke depan.
Nganjuk, Jatimmandiri.id — Penanganan perkara tindak pidana kekerasan massal yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Loceret memasuki babak penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menerima pelimpahan 11 orang tersangka kategori dewasa beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk di Aula Anjuk Ladang Kejari Nganjuk, Kamis (10/9/2026) siang.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik kepolisian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan tuntasnya pelimpahan tanggung jawab hukum atas para tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke jaksa penuntut umum guna perumusan surat dakwaan sebelum digulirkan ke meja hijau.
Kasus pengeroyokan brutal ini sebelumnya memicu keprihatinan publik setelah menyasar warga yang tengah melintas di kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Insiden berdarah tersebut mengakibatkan satu korban bernama Minal Kosirin (Minal Khosirin) meninggal dunia serta menyebabkan sejumlah pengendara lainnya menderita luka berat dan ringan.
Kronologi Penyerangan Brutal: Penghadangan Dini Hari di Depan Sekolah
Berdasarkan berkas perkara, aksi kekerasan bersama-sama ini bermula dari peristiwa penghadangan dan penyerangan terencana pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi insiden bertempat di pinggir jalan umum sebelah barat SDN 1 Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret.
Kelompok pelaku secara mendadak menyasar rombongan warga masyarakat yang melintas mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, para pelaku melemparkan batu, batu bata, hingga bongkahan pecahan beton cor, yang disusul dengan aksi pemukulan secara membabi buta.
Akibat serangan fisik tersebut, Minal Khosirin meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala yang memicu pendarahan masif dan menyumbat saluran pernapasan. Selain korban jiwa, satu korban lainnya menderita luka berat berupa patah tulang siku, serta dua korban lainnya menderita luka-luka di tubuh.
18 Terdakwa Anak Telah Divonis, 11 Tersangka Dewasa Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru
Sebelum pelimpahan berkas perkara 11 tersangka dewasa ini, proses peradilan terhadap pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur telah rampung lebih dulu melalui mekanisme pemisahan berkas penuntutan (*splitsing*). Sebanyak 18 terdakwa anak telah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri dan dijatuhi vonis pidana bervariasi antara 9 bulan hingga 2 tahun 10 bulan penjara.
Sementara itu, untuk 11 tersangka dewasa yang kini ditangani kejaksaan, JPU menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:
- Pasal 262 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian korban.
- Pasal 262 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
- Pasal 262 Ayat (2) atau Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Terkait penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama.
Penahanan 20 Hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk Menjelang Sidang
Setelah menerima pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap identitas para tersangka serta mencocokkan barang bukti fisik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum acara pidana.
Guna mempermudah jalannya proses penuntutan dan mencegah tersangka melarikan diri, seluruh tersangka dewasa tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. Masa penahanan rutan diputuskan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026.
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dalam waktu dekat agar proses persidangan dapat segera digelar secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












