Lamongan, Jatimmandiri.id – Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal berhasil diberantas dalam operasi bersama yang digelar di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026).
Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut menyasar wilayah Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 28.368 batang rokok ilegal di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, serta 1.200 batang di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babat.
Puluhan ribu batang rokok tersebut diketahui melanggar sejumlah ketentuan di bidang cukai. Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan kemudian diamankan. Khusus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, barang tersebut disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Libatkan Sejumlah Instansi
Pemberantasan peredaran BKC ilegal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama sejumlah instansi terkait.
Tim gabungan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran BKC ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan ketentuan hukum di bidang cukai.
Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
Tekan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat.
Pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk secara resmi harus memenuhi kewajiban cukai. Sementara itu, produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Karena itu, operasi pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Lamongan diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredarannya di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain penegakan hukum, kegiatan pemberantasan BKC ilegal tersebut juga merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












