Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Upaya DPRD Sidoarjo mengusut tuntas tragedi dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri Ponpes Manbaul Hikam terhalang tembok tebal.
Agenda rapat dengar pendapat (hearing) yang diinisiasi Komisi D DPRD Sidoarjo diwarnai kekecewaan lantaran perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan manajemen SPPG Kalitengah selaku penyedia makanan kompak mangkir tanpa alasan jelas, Senin (7/9/2026).
Rapat yang sedianya digelar untuk membedah standar higienitas hingga rantai distribusi makanan tersebut mendadak bernada tinggi.
Komisi D menilai ketidakhadiran BGN mencerminkan minimnya iktikad baik serta bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, melayangkan kritik tajam atas sikap tidak kooperatif dari instansi pusat maupun pengelola dapur penyedia tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran BGN dan pihak SPPG Kalitengah dalam agenda penting ini. Insiden keracunan yang menimpa ratusan santri ini menyangkut keselamatan jiwa anak-anak kita, sehingga tidak boleh dianggap sepele atau dihindari,” tegas Dhamroni.
Atas insiden tersebut, Komisi D mendesak BGN tidak abai terhadap persoalan keselamatan warga di daerah dan menuntut evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta rantai pasok program MBG.
Pihak dewan menegaskan bahwa musibah yang menimpa ratusan anak didik ini tidak boleh ditutup-tutupi atau diselesaikan setengah hati di balik meja birokrasi.
Senada dengan dewan, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Sidoarjo, Dr H M Zainul Arifin MH, menilai ketidakhadiran BGN justru memperkuat kecurigaan masyarakat.
“Lembaga negara tidak boleh alergi terhadap pengawasan daerah ketika korban berjatuhan. BGN wajib kooperatif dan segera memenuhi panggilan dewan demi transparansi,” ujar Zainul.
Merespons polemik yang kian memanas, DPRD Sidoarjo memastikan akan melayangkan panggilan kedua dengan tenggat waktu yang lebih tegas. Tak hanya itu, para wakil rakyat juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit dugaan kelalaian pidana dalam insiden yang meresahkan masyarakat luas ini.












