Lamongan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta memastikan ketentuan di bidang cukai berjalan sesuai aturan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi bersama yang menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 6.776 batang rokok ilegal.
Operasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Empat kecamatan menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.
Dari hasil operasi, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Kecamatan Sukodadi dan 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring. Sementara itu, di Kecamatan Kalitengah ditemukan 424 batang rokok ilegal.
Adapun di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Temukan Beragam Pelanggaran Cukai
Ribuan batang rokok yang ditemukan tersebut terdiri atas beberapa jenis pelanggaran. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.
Seluruh barang kena cukai ilegal yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut. Khusus rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, penyitaan dilakukan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberantasan rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat. Peredaran BKC ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban cukai secara resmi.
Perkuat Sinergi Pengawasan
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perdagangan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemberantasan BKC ilegal juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, kegiatan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.
Dengan pengawasan yang konsisten, Pemkab Lamongan menargetkan terciptanya perdagangan yang tertib, persaingan usaha yang adil, serta iklim perekonomian yang semakin sehat di wilayah Lamongan.












