Sumenep, Jatimmandiri.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran sekaligus kepatuhan terhadap aturan hukum maritim. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi keselamatan pelayaran dan pemenuhan persyaratan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Himbauan Keselamatan Pelayaran dan Pemenuhan Persyaratan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)” itu digelar di Ruang Rapat Kantor KSOP Kalianget, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, KSOP Kalianget menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam memastikan operasional pelayaran di wilayah perairan Kabupaten Sumenep berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Kepala KSOP Kelas IV Kalianget, Azwar Anas, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pelayaran.
“Prioritas utama kami adalah keselamatan masyarakat. Karena itu, seluruh kapal dipersiapkan secara maksimal, termasuk kelengkapan alat keselamatan tambahan,” ujar Azwar Anas.
Menurutnya, aspek keselamatan tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan persyaratan kapal sebelum beroperasi. Karena itu, setiap operator kapal harus memastikan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kapal memenuhi persyaratan sebelum meninggalkan pelabuhan.
Libatkan Aparat dan Pemangku Kepentingan
Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran pemangku kepentingan maritim dan aparat kewilayahan. Di antaranya Kepala Polsek Kalianget, Komandan Koramil Kalianget, Kepala Polairud Kalianget, Korsatpel Pelabuhan Kalianget BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Kepala UPTD Pelabuhan Kalianget, serta General Manager PT Pelindo Pelabuhan Kalianget.
Untuk memperluas koordinasi hingga wilayah kepulauan, turut hadir Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sapudi, Kepala UPP Sapeken, dan Kepala UPP Masalembu.
Dari unsur pelaku usaha, kegiatan diikuti para kepala cabang perusahaan pelayaran serta jajaran direktur utama operator kapal yang beroperasi di Pelabuhan Kalianget.
Kehadiran berbagai unsur tersebut dinilai penting mengingat karakteristik Kabupaten Sumenep yang memiliki wilayah kepulauan dan aktivitas transportasi laut yang cukup tinggi.
KSOP Tekankan Persyaratan Kapal
Dalam pemaparan materi, KSOP Kalianget menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan administrasi sebelum kapal diizinkan beroperasi.
SPB menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum kapal berlayar. Ketentuan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal.
Azwar sebelumnya juga menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar. Dalam kegiatan pemeriksaan kapal menjelang Angkutan Libur Sekolah 2026, ia menyebut ramp check dilakukan untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan dan siap melayani masyarakat dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Kejari Sumenep memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan pelayaran. Materi tersebut diarahkan agar para pelaku usaha dan pemangku kepentingan memahami batasan hukum serta menghindari pelanggaran dalam operasional pelayaran.
Bahas Kendala Pemenuhan SPB
Setelah pemaparan materi dari KSOP Kalianget dan Kejari Sumenep, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif.
Para peserta, terutama operator kapal dan pemangku kepentingan pelabuhan, mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan sekaligus persoalan yang dihadapi di lapangan.
Pembahasan antara lain berkaitan dengan pemenuhan persyaratan SPB serta kendala operasional yang kerap ditemui dalam kegiatan pelayaran.
Forum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menghasilkan solusi bersama antara regulator, aparat penegak hukum, operator kapal, dan pengelola pelabuhan.
Melalui konsolidasi lintas sektor tersebut, KSOP Kalianget berharap aktivitas pelabuhan dan pelayaran menuju sejumlah wilayah kepulauan di Sumenep dapat berlangsung lebih aman, tertib, lancar, serta sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, keselamatan penumpang, awak kapal, dan kelancaran transportasi laut dapat terus terjaga.













