Surabaya, Jatim Mandiri
Pemkot Surabaya bersama instansi terkait memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8). Penindakan itu bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan cukai yang dimanfaatkan untuk membiayai pelayanan publik.
Puluhan juta batang rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kandungan rokok ilegal tidak dapat dipastikan karena produk tersebut tidak melalui pengujian dan pengawasan sebagaimana barang legal. “Pemusnahan ini pertama bertujuan untuk menjaga warga Kota Surabaya. Jika mengonsumsi rokok ilegal, kita tidak bisa mengetahui pasti bahan dan kandungan di dalamnya,” kata Eri.
Dia menyebut terdapat indikasi kandungan zat kimia berbahaya pada rokok ilegal melebihi 40 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko merusak kesehatan penggunanya. “Ini yang membuat saya sangat khawatir,” ujarnya.
Peredaran rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Kondisi itu turut berpotensi memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
Menurut Eri, dana dari penerimaan cukai dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan sosial dan kesehatan. “Hasil dari cukai rokok itu kita gunakan kembali untuk kepentingan warga, seperti pembiayaan BPJS Kesehatan hingga program perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menambahkan, semakin luas peredaran rokok ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan yang hilang. Padahal, penerimaan tersebut dapat mendukung pembiayaan fasilitas dan perlindungan masyarakat.
Eri berharap pemusnahan itu meningkatkan kesadaran warga agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Ia juga mengajak masyarakat berperan menjaga Surabaya sebagai kota yang sehat dan taat hukum. (bil/ibn)












