HukrimJatim

Sengketa Tanah Kediri, Kuasa Hukum Minta PN Tunda Eksekusi Imbas Pengajuan PK

×

Sengketa Tanah Kediri, Kuasa Hukum Minta PN Tunda Eksekusi Imbas Pengajuan PK

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua DPC Peradi Nganjuk, Dr WP Djatmiko, memberikan keterangan pers.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Tim kuasa hukum W resmi melayangkan permohonan penundaan eksekusi tanah dan bangunan di Kediri kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Langkah hukum ini diambil seiring bergulirnya permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 344/PDT/2026/PT SBY yang memenangkan pihak PIL selaku pihak yang mengaku ahli waris.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Desakan penundaan eksekusi ini mengemuka setelah PN Kabupaten Kediri menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning pertama pada 30 Juli 2026 dan Aanmaning kedua pada 13 Agustus 2026.

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang telah dibeli serta dikuasai W sejak tahun 2001 kini berada dalam ancaman pengosongan paksa.

Sementara itu, proses hukum luar biasa masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung.

Permohonan penundaan ini dinilai berlandaskan dasar hukum yang kokoh. Hal tersebut seperti yang disampaikan praktisi hukum sekaligus Plt Ketua DPC Peradi Nganjuk, Dr WP Djatmiko.

Menurutnya, dalam hukum acara perdata, ketua pengadilan negeri memegang kewenangan untuk menahan atau menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat alasan patut yang wajib dipertimbangkan, khususnya saat terdapat upaya hukum luar biasa yang berpotensi mengubah dasar hukum putusan.

Dua argumen utama menjadi pijakan permohonan ini. Pertama, W terbukti menguasai objek dengan beritikad baik selama lebih dari dua dekade, melunasi pembayaran sejak 2001 hingga 2018, serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kedua, tim kuasa hukum menemukan 6 bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya.

“Hal ini secara kaidah hukum acara bersifat menentukan untuk mengubah amar putusan,” beber Djatmiko, Sabtu (22/8/2026).

Djatmiko menegaskan bahwa PN Kabupaten Kediri harus mengedepankan asas kehati-hatian yang seharusnya dalam setiap pelaksanaan eksekusi atas objek yang masih dalam sengketa hukum substansial.

Baca Juga  MPLS 2026 di SDN Wadungasri, Kepsek Muslikha Pesan Bangun Kemandirian dan Jaga Psikologis Anak

Djatmiko menyatakan, eksekusi yang dipaksakan terhadap objek yang masih dalam proses PK berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik peradilan, terutama karena PK merupakan upaya hukum luar biasa yang keberadaannya diakui dan diatur secara sah dalam sistem hukum acara perdata Indonesia.

Menurutnya, penundaan eksekusi bukan bentuk penghambatan terhadap pihak yang telah memenangkan perkara pada tingkat banding, melainkan langkah kehati-hatian yang wajar diambil pengadilan ketika terdapat novum yang berpotensi mengubah keseluruhan konstruksi hukum perkara, khususnya menyangkut keabsahan kedudukan seseorang sebagai ahli waris.

“Dari sisi keadilan substantif, penundaan eksekusi dalam perkara ini semestinya dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang telah menguasai dan membayar lunas objek sengketa selama puluhan tahun, bukan sekadar penundaan administratif belaka,” katanya.

“Eksekusi yang dijalankan lebih dulu sebelum novum diuji berpotensi menciptakan ketidakadilan yang sulit dipulihkan,” sambung Djatmiko.

Senada dengan pandangan tersebut, Tegar Ishmat Abdullah SH, konsultan hukum dari Kantor Hukum Dr Djatmiko & Partners yng beralamat di The City Tower Jakarta, menambahkan bahwa PK pada dasarnya dirancang sebagai koreksi terakhir atas kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam suatu putusan.

“Sehingga upaya hukum ini kehilangan makna apabila objek yang menjadi pokok sengketa telanjur dieksekusi sebelum novum sempat diperiksa,” tutur Tegar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Batu, Jatim Mandiri DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Batu menyatakan siap mengawal penanganan laporan dugaan jual beli…

Berita

Probolinggo, Jatim Mandiri Polres Probolinggo Kota membekali 200 siswa SMAN 4 Kota Probolinggo dengan pemahaman kecerdasan buatan melalui sosialisasi Program…