Jatim

Sengketa Aset Rp600 Miliar, Petani Ancam Gugat Perhutani

×

Sengketa Aset Rp600 Miliar, Petani Ancam Gugat Perhutani

Sebarkan artikel ini
Sejumlah perwakilan KTH menggelar aksi.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Persoalan kepastian kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Perum Perhutani kembali memanas di Kabupaten Blitar.

Sejumlah KTH bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak adanya kepastian hukum terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya menyangkut aset Perhutani yang berada di kawasan Perhutanan Sosial.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Desakan itu disampaikan saat Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, bersama sejumlah perwakilan KTH menggelar aksi dan audiensi dengan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar pada Selasa (18/8/2026).

Audiensi berlangsung alot. Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan konkret mengenai mekanisme PKS maupun pengelolaan aset Perhutani di kawasan yang telah maupun sedang masuk dalam skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Trijanto menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar kepentingan kelompok tani, tetapi menyangkut kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini ikut menjaga serta mengelola kawasan hutan.

Sejumlah KTH yang disebut terlibat dalam persoalan ini antara lain KTH di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kelurahan Jegu dan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, serta Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

Menurut Trijanto, kelompok-kelompok tersebut berkaitan dengan kehidupan lebih dari 1.000 kepala keluarga.

Sementara berdasarkan perhitungan FPPM, nilai tegakan kayu di kawasan yang menjadi objek persoalan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.

“Semoga ada lompatan progres yang baik untuk kedua belah pihak antara Perum Perhutani Blitar maupun teman-teman KTH,” ujar Trijanto, Rabu (19/8/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kepastian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Tidak tahu nantinya teman-teman akan meneruskan ini ke jalur hukum ataupun menempuh jalur gugatan di pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga  Jembatan Perintis Garuda Resmi Perkuat Konektivitas Nganjuk

Sekretaris KTH Wana Mulya Sejahtera Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Jani Andrianto, mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme PKS antara KTH dengan Perum Perhutani.

Menurut Jani, persoalan mendasar yang muncul dalam audiensi adalah belum adanya kepastian regulasi yang mengatur PKS terhadap aset Perhutani yang berada di kawasan KHDPK.

“Kami ingin mempertanyakan terkait PKS dengan Perum Perhutani Blitar, karena di forum tadi disimpulkan belum ada regulasi yang mengatur bagaimana mekanisme terkait dengan PKS,” kata Jani.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut mencakup aset Perhutani yang berada di kawasan KHDPK, baik yang sudah mendapatkan SK perhutanan sosial maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan.

“PKS tersebut terkait dengan aset Perhutani yang berada di area KHDPK, baik itu sudah masuk SK HKM maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Persoalan serupa disampaikan Ali, perwakilan KTH Jingglong, Kecamatan Sutojayan. Ia mempertanyakan keberadaan SK Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang telah terbit pada 2024, sementara di lapangan masih terdapat PKS antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebelumnya.

Sementara itu, Kepala KPH Blitar Beny Mukti mengatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan para KTH.

Namun, Beny menegaskan KPH Blitar tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi maupun mengambil keputusan terkait persoalan yang menjadi tuntutan para petani.

“Seperti yang disampaikan tadi waktu audiensi bersama teman-teman KTH, kami akan menyampaikan ke Kementerian,” kata Beny.

Menurutnya, surat dan aspirasi para KTH akan diteruskan melalui jajaran Perhutani di tingkat atas sebelum disampaikan kepada kementerian terkait.

“Karena kami di sini selaku KPH Blitar mohon maaf tidak ada kewenangan, namun kami akan meneruskan surat ke atasan kami di Surabaya, yang akan diteruskan ke Kementerian,” ujarnya.

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Hadir Selama Agustus 2026

Beny juga menjelaskan bahwa kondisi kawasan hutan di wilayah KPH Blitar berbeda-beda.

Di sejumlah lokasi, KTH telah memiliki izin pengelolaan, tetapi masih terdapat aset Perhutani berupa tegakan pohon yang belum memasuki masa tebang.

“Di wilayah Perhutani Blitar, di beberapa lokasi ada yang telah mereka punya izinnya, namun masih ada aset Perhutani berupa pohon yang belum memasuki waktu tebang. Di sini letak permasalahannya,” jelas Beny.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Bank Syariah Indonesia Regional VIII Surabaya dan Regional XII Surabaya Bali Nusra menggandeng investor serta sejumlah lembaga…

Berita

Kekeringan Melanda 22 Daerah di Jatim Surabaya, Jatim Mandiri Kekeringan melanda 22 kabupaten/kota di Jatim dan berdampak pada sekitar 24.136…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan sumber pasokan Compressed Natural Gas (CNG) melalui pengembangan kilang mini. Dukungan atas upaya implementasi CNG…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kemenag Kota Surabaya berencana menerapkan program “Tilawah Go To School” di sekolah-sekolah di Surabaya. Hal ini menjadi…