Jatim

Raperda Transportasi Jatim Atur Potongan Ojol Maksimal 8%

×

Raperda Transportasi Jatim Atur Potongan Ojol Maksimal 8%

Sebarkan artikel ini
Raperda Transportasi Jatim
ilustrasi
Example 468x60

Intisari Berita:

  • DPRD Jawa Timur resmi mulai membahas Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi guna memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol dan ASK.

  • Raperda mengatur kejelasan batasan potongan aplikasi maksimal 8% serta menyiapkan skema insentif relaksasi pajak dan disinsentif pembatasan shelter terminal bagi aplikator yang melanggar.

  • Inisiatif DPRD Jatim ini ditargetkan tuntas dan disahkan menjadi Perda pada tahun 2026 untuk menjamin kesejahteraan pengemudi, kepastian usaha aplikator, dan kenyamanan konsumen.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Pembahasan internal DPRD Jatim ini beriringan dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Raperda tentang Obat Bahan Alam pada beberapa waktu lalu. Langkah legislasinya ditargetkan resmi masuk Sidang Paripurna internal pada Agustus 2026 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara penuh pada tahun ini.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro’aitu Nafif Laha, menegaskan bahwa transportasi berbasis aplikasi telah bertransformasi menjadi tulang punggung ekonomi digital yang menopang penghasilan para pengemudi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa ekosistem ini melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus (ASK), pengemudi, dan pengguna jasa yang memiliki kedudukan serta kepentingan berbeda. Kondisi relasi yang tidak seimbang menuntut kehadiran pemerintah daerah sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas agar hak, kewajiban, manfaat, risiko, serta tanggung jawab antarpihak berjalan adil dan proporsional.

Baca Juga  Polres Probolinggo Ungkap Curas, Curanmor, dan Peredaran Miras Lintas Daerah

“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.

Nafif menekankan bahwa Raperda ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan Pemprov Jatim dalam pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, hingga perencanaan kebutuhan kendaraan, tarif, keselamatan, perizinan ASK, rekrutmen pengemudi, serta integrasi dengan transportasi publik.

Selain itu, tata kelola berbasis data juga disiapkan guna mendukung pengawasan terukur, meliputi data kendaraan, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan, kecelakaan, hingga pelanggaran operasional.

“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkas Nafif.

Soroti Potongan Aplikator dan Ketimpangan Aturan Roda Empat

Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif ini lahir dari desakan dan tuntutan ribuan pengemudi transportasi daring di lapangan. Selama ini, persoalan tarif kerap memicu perbedaan pendapat antara Pemprov Jatim dan pihak aplikator, di mana aplikator sering kali berkelit saat ditegur.

Yordan menilai potongan dan biaya aplikasi yang diterapkan penyedia layanan belakangan ini kian tidak proporsional sehingga menggerus pendapatan riil mitra pengemudi. Selain itu, regulasi pemotongan tarif dari pusat kerap berfokus pada kendaraan roda dua (sepeda motor), padahal pengemudi ASK roda empat (mobil) turut mengalami pemotongan berat akibat tambahan “biaya pemeliharaan aplikasi” di luar tarif dasar.

“Lahirnya Perda ini tidak lepas dari desakan teman-teman driver online atau ojol yang ingin ada perlindungan terhadap kesejahteraan mereka. Semakin lama, pihak aplikator dinilai semakin berbuat tidak adil, sehingga bagian yang didapat oleh para ojol ini makin kecil,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga  Peduli Lingkungan, Polres Probolinggo Tanam Puluhan Pohon Kado Hari Bhayangkara ke - 80

DPRD Jatim telah mengumpulkan perwakilan kelompok ojol untuk menyerap aspirasi dan merumuskan solusi bersama. “Targetnya tahun ini bisa selesai,” tegas Yordan.

Skema Insentif Pajak dan Disinsentif Pembatasan Shelter Terminal

Menyadari bahwa sanksi pencabutan izin operasional aplikator secara langsung merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, Bapemperda DPRD Jatim merumuskan terobosan hukum daerah berupa skema insentif dan disinsentif:

  • Fasilitas Insentif Aplikator Taat Aturan: Pemprov Jatim akan memberikan fasilitas berupa dorongan relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bagi mitra pengemudi dari perusahaan aplikator yang mematuhi batasan tarif dan potongan.
  • Disinsentif Aplikator Melanggar: Perusahaan penyedia aplikasi yang melanggar aturan akan dikenakan disinsentif berupa penutupan akses program relaksasi pajak bagi pengemudinya, serta pembatasan fasilitas ruang jemput/shelter di terminal tipe B milik Pemprov Jatim.
  • Kejelasan Biaya Tidak Langsung: Mempertegas batasan kalkulasi potongan aplikasi maksimal sebesar 8% agar dihitung secara akurat dari tarif riil tanpa manipulasi komponen biaya tambahan.

“Harapan kita tentu Perda ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan teman-teman driver, tanpa meninggalkan unsur kepastian usaha agar aplikator tetap beroperasi dengan baik, serta konsumen tetap mendapat kenyamanan dan keamanan,” tegas Yordan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MALANG, JATIM MANDIRI – Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad meneguhkan semangat pengabdian dan menjaga kedaulatan bangsa dalam peringatan HUT ke-81…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kedaulatan Indonesia melalui kemandirian pangan, energi, ekonomi,…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tujuh satuan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur beradu kreativitas melalui lomba video “DJKN se-Jatim…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Satlantas Polres Malang membagikan miniatur bendera Merah Putih pada kendaraan pengguna jalan di Kabupaten Malang, Senin (17/8)….