BeritaJatim

Pelajar Tewas, Polisi Tangkap Kerabat

Editor: ibn
×

Pelajar Tewas, Polisi Tangkap Kerabat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pelajar SMK berinisial MIA. Abdullah
Example 468x60

Pasuruan, Jatim Mandiri

Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pelajar SMK berinisial MIA dan menangkap WYH bin ZA (24), kerabat korban kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menduga tersangka menghabisi korban untuk menguasai sepeda motor Honda Beat miliknya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, kejadian berlangsung Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo sebelum keduanya menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Saat korban memutar kendaraan di jalan buntu, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal.

Polisi menyebut tersangka kemudian menutupi tubuh korban dengan daun kering dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Motif sementara diduga berkaitan kebutuhan uang setelah sepeda motor tersangka digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky, Sabtu (3/10). Sepeda motor korban kemudian digadaikan kepada BU senilai Rp2,4 juta.

Kasus terungkap setelah keluarga korban menemukan kendaraan tersebut dikuasai PU yang mengaku menerimanya dari WYH. Polisi mengamankan sepeda motor, telepon seluler, korek api, kayu, sandal korban, botol minuman, dan sisa daun terbakar sebagai barang bukti.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan dilakukan profesional dan transparan. (dul/ibn)

Baca Juga  P-APBD Tulungagung 2026 Defisit Ratusan Miliar

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Malang, Jatim Mandiri Bupati Malang M. Sanusi mengharapkan Duta Pancasila dapat memperkuat karakter kebangsaan dan mendorong generasi muda menjadi teladan….

Berita

Malang, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak pramuka santri membangun kepedulian lingkungan melalui penanaman 1.000 pohon dalam rangkaian…