Tak Berkategori

Dishub Bantul: Jasa Parkir Tanpa Karcis Resmi Dipastikan Ilegal

×

Dishub Bantul: Jasa Parkir Tanpa Karcis Resmi Dipastikan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantul, Jatimmandiri.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan jasa parkir yang tidak dilengkapi karcis resmi dipastikan ilegal. Masyarakat diminta lebih jeli sebelum membayar tarif parkir, terutama saat berlangsungnya acara besar.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan juru parkir (jukir) resmi di wilayah Bantul memiliki ciri yang dapat dikenali masyarakat. Selain mengenakan seragam, jukir legal wajib memberikan karcis parkir resmi kepada pengguna jasa.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Untuk tarif parkir reguler di tepi jalan umum, sepeda motor dikenakan Rp2.000, kalau tarif parkir insidental sebesar Rp4.000,” kata Singgih di Bantul, Selasa (18/8).

Menurutnya, tarif parkir yang berlaku di Bantul telah ditentukan sehingga masyarakat tidak perlu membayar pungutan di luar ketentuan. Selain tarif dan karcis, pengelolaan parkir juga harus melalui proses perizinan dari Dishub.

Parkir insidental biasanya diberlakukan ketika terdapat kegiatan yang tidak berlangsung secara rutin, seperti konser, pengajian besar, maupun acara lain yang berpotensi mendatangkan banyak kendaraan.

“Itu pun semuanya harus berizin dulu,” ujarnya.

Dishub Bantul biasanya berkoordinasi dengan panitia kegiatan dan masyarakat setempat untuk menentukan titik parkir yang diperbolehkan. Koordinasi juga dilakukan untuk mengatur lalu lintas apabila keberadaan parkir berpotensi memengaruhi arus kendaraan.

Singgih mengakui terkadang terdapat warga yang secara spontan membuka jasa parkir ketika melihat adanya keramaian.

“Kadang ada warga yang memiliki gagasan spontan, misalnya membuat parkir sendiri,” katanya.

Untuk memudahkan masyarakat, lokasi parkir resmi maupun kantor yang menyediakan layanan parkir biasanya dilengkapi papan informasi mengenai tarif. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui besaran tarif sebelum menggunakan jasa parkir.

Dishub Bantul mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika menghadapi praktik jukir ilegal di Bantul, khususnya saat acara besar. Menurut Singgih, kondisi tersebut terkadang dimanfaatkan oknum untuk membuka jasa parkir tanpa mengantongi izin.

Baca Juga  1.000 Difabel Baca Proklamasi dengan Bahasa Isyarat, Pecahkan Rekor MURI

“Kami meminta masyarakat jeli dan berhati-hati terhadap praktik jukir ilegal, ketika ada acara besar biasanya ada satu atau dua oknum yang memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Singgih menjelaskan karcis resmi yang diterbitkan Dishub Bantul memiliki logo Dishub dan tanda porporasi. Ciri tersebut dapat diperiksa langsung oleh masyarakat untuk memastikan keabsahan karcis yang diberikan.

“Kalau ada jasa parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, saya pastikan parkir tersebut ilegal,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik parkir di wilayah Bantul. Apabila menemukan jasa parkir yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memberikan karcis resmi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *