Surabaya, Jatimmandiri.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 mencatat jumlah kekayaan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni mencapai Rp19,306 miliar setelah dikurangi utang. Sedangkan harta anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto tercatat Rp17,851 miliar.
Kedua laporan tersebut sama-sama disampaikan pada 30 Maret 2026.
Sri Wahyuni dalam laporan tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat.
Berdasarkan LHKPN, total harta Sri Wahyuni sebelum dikurangi utang mencapai Rp22,006 miliar.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp20,55 miliar.
Selain aset berupa tanah dan bangunan, Sri Wahyuni melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,256 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp75 juta, surat berharga Rp100 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp25 juta.
Sri Wahyuni tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaannya menjadi Rp19,306 miliar.
Sementara itu, LHKPN periode 2025 Sukur Priyanto mencatat total harta sebelum dikurangi utang sebesar Rp19,251 miliar.
Sebagian besar harta Sukur juga berupa tanah dan bangunan. Nilai aset tersebut mencapai Rp17,87 miliar.
Sukur turut melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,252 miliar. Sedangkan kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp129,42 juta.
Dalam laporan tersebut, Sukur memiliki utang sebesar Rp1,4 miliar. Setelah dikurangi kewajiban, total harta kekayaannya tercatat Rp17,851 miliar.
Jika dibandingkan berdasarkan LHKPN periodik 2025, harta Sri Wahyuni setelah dikurangi utang tercatat sekitar Rp1,45 miliar lebih tinggi dibandingkan kekayaan Sukur Priyanto.
LHKPN sendiri menjadi salah satu instrumen transparansi penyelenggara negara.
Melalui laporan tersebut, pejabat atau penyelenggara negara menyampaikan kepemilikan harta serta kewajiban atau utang yang dimiliki.
Nama Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto belakangan juga menjadi perhatian setelah keduanya tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby didaftarkan pada 21 Juli 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat dalam perkara tersebut adalah Indah Kuntarti. Sementara pihak yang digugat terdiri atas Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan latar belakang pendidikan dan gelar akademik Sukur Priyanto.
Sri Wahyuni turut menjadi tergugat karena keterkaitannya dengan kegiatan DPRD Jawa Timur yang menghadirkan Sukur sebagai narasumber.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di PN Surabaya dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara menyeluruh.
Dengan demikian, data LHKPN dan perkara perdata tersebut merupakan dua hal berbeda.
LHKPN memuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sedangkan perkara di PN Surabaya berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat terhadap para tergugat.












