Nganjuk, Jatimmandiri.id – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam mengikis peredaran barang haram kembali membuahkan hasil.
Lewat gelaran operasi bertajuk Non Target Operasi (Non TO) Tumpas Semeru 2026, petugas sukses menggulung tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L secara berturut-turut pada Rabu (12/8/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total barang bukti berupa 0,9 gram sabu serta 1.244 butir pil dobel L siap edar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan bermula dari penyergapan di wilayah Kecamatan Loceret.
Petugas berhasil mengamankan dua pemuda. Yakni, AS (20) asal Kecamatan Ngetos dan MR (18) warga Kecamatan Wilangan.
Dalam penangkapan awal tersebut, polisi menyita 0,18 gram sabu, pipet kaca berisi sisa sabu, alat hisap, serta 206 butir pil dobel L.
“Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar kos salah satu pelaku di Kecamatan Berbek dan kembali ditemukan 106 butir pil dobel L. Dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat turut disita sebagai alat kejahatan,” tuturnya ditemui, Selasa (18/7/2026).
Penyidikan bergerak cepat. Berbekal keterangan dari AS dan MR, tim Satresnarkoba mengejar muara jaringan tersebut hingga mengarah ke rumah DA (26) di Kecamatan Sukomoro.
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, kediaman DA digerebek. Petugas mendapati barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Yakni, 0,72 gram sabu, 1.038 butir pil dobel L, sekop plastik, bendel plastik klip, uang tunai Rp400 ribu hasil transaksi, ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Suria menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika maupun obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke pemasoknya,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menyebut keberhasilan ini tak lepas dari skema pengembangan yang cermat di lapangan.
“Dari pengungkapan awal, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku berikutnya beserta barang bukti sabu dan pil dobel L,” tuturnya.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tambah Hafid.
Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu sejumlah pihak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) demi membongkar mata rantai pasokan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.












