Surabaya, Jatimmandiri.id – Penghasilan pengemudi transportasi daring menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Salah satu poin yang disiapkan adalah pembatasan potongan dan biaya jasa aplikasi maksimal 8 persen.
Raperda tersebut ditargetkan masuk dalam Sidang Paripurna internal DPRD Jatim pada Agustus 2026 dan diharapkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro’aitu Nafif Laha, mengatakan transportasi berbasis aplikasi kini telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi sekaligus menopang penghasilan masyarakat.
“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat dikonfirmasi, Rabu (12/08).
Menurut dia, ekosistem transportasi daring melibatkan perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus (ASK), pengemudi, dan pengguna jasa. Masing-masing memiliki kepentingan dan kedudukan berbeda sehingga diperlukan aturan daerah untuk memastikan hubungan antarpihak berjalan secara adil.
“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelasnya.
Nafif menegaskan, Raperda tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Jatim nantinya lebih berperan dalam pembinaan, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, hingga perencanaan kebutuhan kendaraan, tarif, keselamatan, perizinan ASK, rekrutmen pengemudi dan integrasi dengan transportasi publik.
Pengaturan juga akan didukung tata kelola berbasis data. Data kendaraan, pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, pengaduan, kecelakaan hingga pelanggaran operasional akan menjadi bahan pengawasan dan evaluasi.
“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkas Nafif.
Soroti Potongan Aplikator
Ketua Bapemperda DPRD Jatim yang juga Anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa, mengatakan Raperda tersebut lahir dari aspirasi ribuan pengemudi transportasi daring.
Menurut Yordan, persoalan utama yang banyak dikeluhkan pengemudi berkaitan dengan potongan dan biaya aplikasi yang dinilai semakin menggerus pendapatan. Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam regulasi antara pengemudi roda dua dan kendaraan roda empat.
Pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, kata dia, juga menghadapi beban potongan yang cukup besar karena adanya tambahan biaya pemeliharaan aplikasi di luar tarif dasar.
“Lahirnya Perda ini tidak lepas dari desakan teman-teman driver online atau ojol yang ingin ada perlindungan terhadap kesejahteraan mereka. Semakin lama, pihak aplikator dinilai semakin berbuat tidak adil, sehingga bagian yang didapat oleh para ojol ini makin kecil,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
DPRD Jatim sebelumnya telah mengundang perwakilan kelompok pengemudi ojol untuk menyerap aspirasi. Pembahasan tersebut diarahkan untuk mencari formula yang dapat melindungi pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha aplikator.
“Targetnya tahun ini bisa selesai,” tegas Yordan.
Ada Insentif dan Disinsentif
Dalam rancangan aturan tersebut, Bapemperda juga menyiapkan skema insentif dan disinsentif. Langkah ini disiapkan karena kewenangan pencabutan izin operasional perusahaan aplikasi berada di tangan pemerintah pusat.
Aplikator yang mematuhi ketentuan tarif dan batas potongan akan mendapat fasilitas berupa dorongan relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bagi mitra pengemudinya.
Sebaliknya, aplikator yang melanggar aturan dapat dikenai disinsentif berupa penutupan akses program relaksasi pajak bagi pengemudi serta pembatasan fasilitas ruang jemput atau shelter di terminal tipe B milik Pemprov Jatim.
Raperda juga akan memperjelas perhitungan biaya tidak langsung dengan menegaskan batas potongan aplikasi maksimal 8 persen. Perhitungan tersebut diharapkan menggunakan tarif riil dan tidak membuka ruang manipulasi melalui penambahan komponen biaya lainnya.
“Harapan kita tentu Perda ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan teman-teman driver, tanpa meninggalkan unsur kepastian usaha agar aplikator tetap beroperasi dengan baik, serta konsumen tetap mendapat kenyamanan dan keamanan,” tegas Yordan.












