Jatim

Balita 3 Tahun di Malang Dianiaya Ibu Kandung, Puguh Wiji Pamungkas Desak Penegakan Perda PPA Jatim

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Balita 3 Tahun di Malang Dianiaya Ibu Kandung, Puguh Wiji Pamungkas Desak Penegakan Perda PPA Jatim

Sebarkan artikel ini
Respons Perpres 111/2025 Dianiaya Ibu Kandung
Anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Balita tiga tahun di Kota Malang dirawat intensif di RSSA usai dianiaya ibu kandung dan pasangan belum nikahnya.
  • Anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, desak penegakan tegas Perda Jatim No. 8/2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  • Puguh dorong penguatan UPT PPA di daerah serta sosialisasi masif kanal pelaporan kekerasan anak kepada masyarakat.

Malang, Jatimmandiri.id — Insiden dugaan kekerasan fisik berat terhadap balita berusia tiga tahun di Kota Malang memantik sorotan tajam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, M.M. Puguh mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak ditegakkan tanpa kompromi guna menjerat para pelaku dan memutus mata rantai kekerasan anak.

Korban saat ini tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang akibat luka serius di sekujur tubuh. Kekerasan keji tersebut diduga kuat dilakukan oleh ibu kandung korban berinisial SM (21) bersama pasangan kumpul kebonya berinisial MA (26). Tim medis menyatakan korban telah melewati masa kritis dan kini memasuki tahapan pemulihan fisik serta psikis.

Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan SM dan MA telah resmi ditahan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka belum terikat perkawinan resmi maupun nikah siri.

“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga  Gelar Campursari di Krembangan, Disbudpar Jatim Dorong Seni Waris dan Ekonomi UMKM

Ujian Nyata Regulasi Daerah dan Tuntutan Efek Jera

Puguh menilai tragedi ini sangat memilukan sekaligus menjadi batu uji efektivitas Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan tahun lalu. Menurutnya, sebuah payung hukum perlindungan sosial tidak boleh berhenti sebagai tumpukan teks normatif, melainkan wajib menghadirkan proteksi nyata dan sanksi hukuman yang keras.

“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegas politikus PKS tersebut.

Ia membeberkan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 secara rigid menggaransi hak-hak dasar anak, meliputi hak asuh yang layak, perlindungan hukum, penanganan kondisi darurat, serta proteksi komprehensif dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis.

Perkuat UPT PPA Daerah dan Galakkan Edukasi Saluran Aduan

Menyikapi kerentanan anak di lingkungan domestik, Puguh mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kapasitas kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di seluruh penjuru Jawa Timur.

“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” paparnya.

Selain penguatan instrumen birokrasi, Puguh meminta sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 digencarkan hingga ke akar rumput. Masyarakat perlu dipahamkan mengenai rambu-rambu hukum perlindungan anak serta mekanisme pelaporan cepat ketika mencium gelagat tindak kekerasan di permukiman mereka.

“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkas Puguh.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *