Surabaya, Jatimmandiri.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur kembali memperkuat sinergi dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) di Gedung PN Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Penandatanganan dilakukan Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., yang akrab disapa Anton, bersama Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran pimpinan PN Surabaya, para hakim, serta mediator non-hakim.
Kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari program yang sebelumnya dimulai pada 31 Juli 2025. Selama periode 31 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2026, keberadaan mediator non-hakim dari DSI Jawa Timur memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas layanan mediasi di PN Surabaya.
Sebanyak 14 mediator non-hakim terlibat dalam pelayanan mediasi. Kontribusi tersebut turut mengantarkan PN Surabaya meraih penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana mediasi terbaik di lingkungan Pengadilan Negeri se-Indonesia tahun 2025.
Atas capaian tersebut, PN Surabaya dan DSI Jawa Timur sepakat melanjutkan kerja sama untuk periode 7 Agustus 2026 hingga 7 Agustus 2027.
Dalam kesempatan yang sama, diserahkan daftar piket mediator non-hakim yang telah mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Ketua PN Surabaya. Para mediator akan memberikan layanan mediasi secara pro bono sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut diharapkan mendukung penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, efektif, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian, masing-masing dari 14 mediator non-hakim yang telah berkontribusi selama periode 31 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2026 akan menerima Piagam Pengabdian. Piagam tersebut memuat jumlah perkara yang ditangani serta jumlah perkara yang berhasil didamaikan.
DSI Jatim Tegaskan Komitmen Perkuat Mediasi
Ketua DSI Jawa Timur Anandyo Susetyo mengatakan, perpanjangan MoA bukan sekadar kelanjutan kerja sama administratif. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun budaya penyelesaian sengketa yang mengutamakan dialog, musyawarah, dan perdamaian.
“Keberhasilan yang telah diraih merupakan hasil kerja sama yang solid antara Pengadilan Negeri Surabaya dan para mediator non-hakim. Perpanjangan MoA ini menjadi amanah bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mediasi sehingga masyarakat memperoleh akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian yang saling menguntungkan,” ujar Anton.
Ia menegaskan, keberadaan mediator non-hakim diharapkan semakin memperkuat kualitas layanan mediasi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
Ringankan Beban Hakim
Sementara itu, Ketua PN Surabaya Raden Heru Kuntodewo menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi DSI Jawa Timur dalam mendukung reformasi pelayanan peradilan.
Menurutnya, kehadiran mediator non-hakim memberikan dampak positif terhadap efektivitas penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi. Selain membantu para pihak menemukan solusi, peran mediator juga turut meringankan beban kerja hakim.
“Prestasi yang diraih menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Kami berharap sinergi ini mampu meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi, mempercepat penyelesaian perkara, serta mengurangi beban perkara di pengadilan tanpa mengurangi kualitas keadilan bagi para pencari keadilan,” ungkap Heru.
Dengan dukungan mediator non-hakim, hakim dapat lebih fokus pada tugas pemeriksaan dan memutus perkara yang harus diselesaikan melalui persidangan.
Perkuat Edukasi Penyelesaian Sengketa
Ruang lingkup kerja sama dalam MoA mencakup penguatan kapasitas mediator, pendidikan dan pelatihan bersama, pengembangan sistem piket mediator non-hakim, serta pertukaran pengetahuan di bidang penyelesaian sengketa alternatif.
Kerja sama juga diarahkan pada peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media daring, mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Dalam pelaksanaannya, proses mediasi tetap mengedepankan iktikad baik para pihak serta ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya mengenai kewajiban kehadiran para pihak dalam proses mediasi maupun kaukus.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis PN Surabaya dan DSI Jawa Timur untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas mediasi. Kedua lembaga berkomitmen menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, modern, adaptif, dan berkeadilan.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) sekaligus mendorong tumbuhnya budaya damai dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.













