Ekbis

Jempol Mas Har Percepat Izin Usaha di Madiun

×

Jempol Mas Har Percepat Izin Usaha di Madiun

Sebarkan artikel ini
Wabup Madiun Purnomo Hadi didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono dalam kegiatan peluncuran program Jempol Mas Har di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).
Example 468x60

Madiun, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Madiun terus memangkas hambatan layanan perizinan usaha dengan meluncurkan program Jempol Mas Har atau Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil.

Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi mengatakan, Jempol Mas Har mengusung pola layanan jemput bola agar masyarakat lebih mudah mengurus perizinan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera konsultasi. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” ujar Purnomo Hadi saat peluncuran program tersebut di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (11/08).

Program tersebut diluncurkan bersamaan dengan kegiatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Guna mengoptimalkan program tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun tidak hanya memberikan pelayanan di kantor, namun juga turun langsung ke tengah masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola.

Pelayanan akan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya pasar dan kawasan bisnis, termasuk layanan publik di sejumlah desa yang digelar Pemkab Madiun dalam kegiatan bertajuk Bahana Bersahaja.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan dekat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menambahkan melalui program Jempol Mas Har, Pemkab Madiun berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana dan akuntabel, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah. karena itu, Pemkab Madiun terus mendorong pelaku usaha berbagai skala di Kabupaten Madiun untuk mengurus dan mendapatkan izin usaha,” kata Anang.

Baca Juga  Menteri PPN Apresiasi Potensi Industri Lamongan

Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk itu, Pemkab Madiun mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menyukseskan inovasi Jempol Mas Har, demi terwujudnya pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Madiun semakin mudah, cepat, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi serta pengembangan usaha mikro dan usaha kecil,” katanya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri BRI Regional Office 12 Surabaya memberikan penghargaan kepada insan BRILiaN dan unit kerja berprestasi melalui BRI Excellence…