Jatim

Sound System HUT Kemerdekaan di Kabupaten Kediri Dibatasi, Panitia Wajib Kantongi Rekomendasi

×

Sound System HUT Kemerdekaan di Kabupaten Kediri Dibatasi, Panitia Wajib Kantongi Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konser akbar di Kabupaten Kediri.
Example 468x60

Kediri, Jatimmandiri.id – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kediri tetap diperbolehkan berlangsung meriah.

Namun, masyarakat diminta memperhatikan penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah menyosialisasikan surat edaran terbaru terkait penggunaan pengeras suara tersebut melalui para camat kepada pemerintah desa.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri itu sekaligus mencabut aturan serupa yang diterbitkan pada 2023.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Satrio, menegaskan aturan tersebut bukan larangan bagi masyarakat untuk menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan.

“Pada dasarnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tidak melarang masyarakat melakukan perayaan memperingati HUT Kemerdekaan Negara kita. Justru berharap masyarakat ini merayakan dengan meriah,” kata Kaleb, Senin (11/8/2026).

Meski demikian, kemeriahan tersebut harus tetap memperhatikan batas kebisingan dan kondisi lingkungan sekitar.

Dalam ketentuan terbaru, penggunaan sound system untuk kegiatan statis yang digelar di satu lokasi.

Seperti lapangan, dibatasi maksimal 120 desibel. Sementara untuk kegiatan nonstatis atau bergerak, termasuk pawai, tingkat kebisingan dibatasi maksimal 85 desibel.

Tak hanya tingkat kebisingan, ukuran sound system yang dibawa menggunakan kendaraan juga turut diatur.

Ketinggiannya maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, sedangkan lebarnya maksimal 3 meter.

Bagi masyarakat atau panitia yang hendak menggelar kegiatan dengan menggunakan pengeras suara, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.

Panitia terlebih dahulu mengajukan proposal kepada Satgas Pengeras Suara Kabupaten Kediri yang sekretariatnya berada di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri.

Proposal tersebut harus memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jumlah peserta, waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, hingga rute yang akan dilalui apabila kegiatan bersifat bergerak.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIM Keliling 24 Jam Selama 17 Hari, Ada Doorprize Motor

“Setelah memperoleh rekomendasi, atas dasar rekomendasi ini digunakan untuk pengajuan izin keramaian ke kepolisian,” jelas Kaleb.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, Satgas Pengeras Suara akan melakukan rapat koordinasi bersama panitia.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi terkait pengamanan sebelum izin keramaian diterbitkan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika kegiatan berlangsung. Satgas bersama aparat keamanan akan melakukan pengecekan lokasi pada H-1 untuk memastikan persiapan dan penggunaan sound system sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat kegiatan berlangsung, petugas juga akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan atau sanksi dapat diberikan oleh pihak yang menerbitkan izin keramaian, yakni kepolisian, bersama Satgas Pengeras Suara Kabupaten Kediri.

Kaleb berharap adanya pembatasan tersebut tidak membuat masyarakat kehilangan semangat untuk merayakan HUT Kemerdekaan.

Menurutnya, masyarakat tetap bisa menggelar berbagai kegiatan secara meriah. Namun, kemeriahan itu harus berjalan beriringan dengan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga di sekitar lokasi kegiatan.

“Dengan aturan baru ini, Pemkab Kediri ingin memastikan perayaan HUT Kemerdekaan tetap semarak, tetapi tidak berubah menjadi gangguan bagi masyarakat lainnya,” tuntasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *