Jatim

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa melalui Rebranding Dukcapil

×

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa melalui Rebranding Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Pemkab Jember memperkuat layanan adminduk hingga desa melalui Rebranding Dukcapil dan layanan jemput bola untuk memudahkan warga.
Example 468x60

Jember, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar semakin mudah diakses masyarakat hingga tingkat desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui program Rebranding Dukcapil yang digelar di Kantor Kecamatan Ajung, Kamis (6/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan bertajuk Fasilitasi dalam Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Daerah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Jember memperluas akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

Program ini juga mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, serta Komisi II DPR RI.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan gratis bagi seluruh masyarakat.

Komitmen tersebut tidak hanya menyasar masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga warga yang tinggal di kawasan perdesaan.

“Melalui program Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan (Peta Cinta), kami memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan dengan lebih mudah. Seluruh proses pengurusan dokumen adminduk dipastikan gratis dan diproses secara cepat,” ujar Fawait.

Ia mengajak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan maupun warga yang perlu memperbarui data agar memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.

Menurut Fawait, kemudahan akses layanan adminduk menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Dorong Transformasi Digital Layanan Kependudukan

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.

Baca Juga  Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru, Hadirkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat, Modern, dan Humanis

Karena itu, Teguh mengapresiasi inovasi layanan jemput bola yang dilakukan Pemkab Jember. Menurutnya, pola pelayanan tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan hingga tingkat rumah tangga.

Selain memperluas layanan secara langsung, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemanfaatan IKD dinilai sejalan dengan transformasi digital pelayanan publik. Keberadaan identitas digital diharapkan dapat mendukung integrasi berbagai layanan pemerintah sekaligus membantu memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI turut memberikan penghargaan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember yang dinilai mampu menjaga dan memenuhi standar pelayanan publik.

Bupati Muhammad Fawait mengapresiasi dukungan pemerintah pusat serta penghargaan yang diberikan kepada sejumlah OPD tersebut.

Menurutnya, penghargaan itu bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Jember untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Jember berkomitmen menjadikan pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan penguatan layanan hingga kecamatan dan desa, warga diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan tanpa biaya bagi masyarakat. (Lan/Fir)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *