Intisari Berita:
-
Pemprov Jatim membebaskan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi 300 pengemudi ojol di Malang Raya pada 1–31 Agustus 2026.
-
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menghadirkan program ini sebagai kado HUT Ke-81 RI sekaligus bentuk perlindungan ekonomi bagi pengemudi transportasi online.
-
Para pengemudi ojol menyambut positif dan merasa terbantu karena pemutihan pajak ini meringankan beban hidup di tengah penurunan pendapatan.
Malang, Jatimmandiri.id — Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang menyambut antusias program pembebasan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kebijakan sosial ini dihadirkan khusus untuk meringankan beban ekonomi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di wilayah Jawa Timur.
Bertempat di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026), sebanyak 300 pengemudi ojol berkumpul untuk mengikuti sosialisasi program pemutihan pajak daerah yang berlangsung sepanjang 1–31 Agustus 2026.
Selain sosialisasi, para pengemudi juga menerima bantuan bendera Merah Putih, paket sembako, nasi kotak, hingga fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis dari PT Jasa Raharja.
Kegiatan sosialisasi di Malang ini merupakan gelaran kedua Pemprov Jatim setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Kota Surabaya.
Kado Kemerdekaan RI dan Bentuk Perlindungan Ekonomi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa insentif pembebasan pajak daerah tahun 2026 ini dirancang sebagai kado spesial memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Langkah ini sekaligus wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan ekonomi bagi sektor informal.
“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi penting sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin kebijakan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online,” ujar Khofifah.
Dalam paket kebijakan pajak daerah 2026, Pemprov Jatim mengucurkan sejumlah skema insentif:
- Pembebasan Sanksi Administratif: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pembebasan PKB Progresif: Penghapusan tarif pajak berganda bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Insentif Khusus Target: Pembebasan tunggakan PKB khusus untuk pengemudi ojol, kendaraan roda tiga, serta masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Diskon Tunggakan Buruh: Pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi pemilik kendaraan roda dua berprofesi buruh.
Penahanan Kenaikan Pokok: Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sehingga tarif pembayaran tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Khofifah pun mengimbau para driver ojol untuk tidak mengulur waktu dalam mengurus administrasi kendaraannya. “Manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan,” terangnya.
Meringankan Beban Driver di Tengah Penurunan Pendapatan
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini dinilai sangat tepat sasaran oleh komunitas pengemudi ojol Malang Raya. Penurunan jumlah penumpang yang berdampak pada merosotnya harian pendapatan membuat pembayaran pajak kendaraan sering kali terabaikan demi memenuhi kebutuhan dapur.
Koordinator Gaspol Malang Raya, Elok Yudha Lestari, mengapresiasi tinggi perhatian Pemprov Jatim.
Ia mengaku keberadaan program pemutihan ini langsung dirasakan dampaknya oleh para anggota, terutama pengemudi wanita.
“Ini sangat menguntungkan untuk para driver, dan sangat membantu. Banyak yang telat membayar pajak karena mereka mengutamakan kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri telat 2 tahun, jadi sangat membantu sekali apalagi untuk driver perempuan,” ungkap Elok.
Ia juga berharap pemerintah terus meluncurkan program pendukung lainnya secara berkala, seperti bantuan BBM gratis hingga pembagian sembako rutin untuk menopang daya beli para pekerja lapangan.
Harapan Program Keberlanjutan Bagi Pekerja Transportasi
Manfaat serupa dirasakan oleh Yuniawati, perwakilan ojol Jawa Timur. Menurutnya, program pembebasan pajak yang telah memasuki tahun ketujuh pelaksanaan ini terbukti konsisten menjaga daya tahan ekonomi para pengemudi roda dua.
“Dalam situasi ekonomi seperti ini, sangat bermanfaat bagi ojol dan masyarakat Jawa Timur merasakan manfaat program bebas denda dan pajak yang diinisiasi Pemprov Jatim serta membantu roda perekonomian khususnya bagi para ojol,” tutur Yuniawati.
Apresiasi juga disampaikan oleh Arif, salah satu driver ojol peserta sosialisasi di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang. Ia menyebut prosedur pengurusan pemutihan pajak kendaraan kali ini sangat praktis.
“Saya berharap program semacam ini terus bergulir di tahun-tahun mendatang karena mengurangi beban ekonomi masyarakat khususnya ojol. Selain itu kepada teman-teman ojol yang belum melakukan pemutihan pajak, langsung datang karena prosesnya sangat mudah dan cepat,” pesan Arif.












