Mojokerto, Jatimmandiri.id – Dugaan pembuangan limbah cair secara sembarangan oleh PT Mega Surya Pratama (MSP) ke aliran Kali Porong memicu perhatian serius otoritas lingkungan.
Meski telah diprotes masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga pemerintah, PT MSP dilaporkan tetap nekat membuang limbah kotor ke Kali Porong.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengambil tindakan tegas menyusul ditemukannya kerak limbah berbau menyengat serta gumpalan sludge yang mengeras di aliran sungai.
Penindakan tersebut berawal dari laporan warga, perhatian tim Posko Ijo, serta maraknya pemberitaan media.
Merespons temuan tersebut, tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) langsung menerjunkan tim untuk menyisir lokasi pabrik dengan pendampingan dari DLH Kabupaten Mojokerto.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Elia Sutanti, mengungkapkan bahwa pengawasan intensif di lapangan telah berlangsung selama hampir dua pekan sejak pertengahan hingga akhir Juli.
“DLH Kabupaten Mojokerto mendampingi tim Balai Gakkum Jabalnusra KLH berdasarkan berita media. Pemberitaan seperti ini bukan kali ini saja terjadi, beberapa tahun lalu juga pernah. Oleh karena itu, kami melakukan pemantauan dan survei lapangan di sekitar lokasi selama hampir dua mingguan, tepatnya pada tanggal 15, 16, 21 hingga 25, dan 27 Juli,” ujar Elia, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim penindak menemukan indikasi kuat pelanggaran teknis di luar area utama pabrik.
Langkah korektif langsung diambil dengan memasang garis pengaman serta menyegel saluran buangan ilegal.
“Ada pemasangan garis PPLH Line di belakang perusahaan, tepatnya di luar pagar. Selain itu, kami juga melakukan penutupan terhadap dua saluran pembuangan air limbah di luar titik yang diizinkan,” tegasnya.
Meski PT MSP diketahui mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah dan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), keberadaan saluran di luar titik penaatan resmi tetap dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi.
“Kalau yang di luar titik penaatan itu ya masuk pelanggaran pembuangan air limbah di luar titik penaatan, sesuai ketentuan Lampiran XV PP Nomor 22 Tahun 2021. Sementara untuk pokok pengaduan pada titik outfall utama, saat ini masih didalami lebih lanjut oleh tim Balai Gakkum,” jelas Elia.
Rekam jejak kepatuhan lingkungan pabrik ini juga menjadi catatan tersendiri.
Sebelum pengawasan terbaru ini, perusahaan sempat dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah oleh DLH Provinsi Jatim.
Sanksi tersebut baru saja dicabut setelah perusahaan dinilai menyelesaikan kewajibannya.
“Sanksi administratif paksaan pemerintah sebelumnya dari DLH Provinsi Jatim baru dicabut tanggal 23 Juli 2026 kemarin,” tambahnya.
Saat ini, petugas telah mengambil sampel air limbah dan limbah padat untuk diuji di laboratorium guna memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.
Seluruh proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Balai Gakkum KLHK.
“Nantinya semua akan ditindaklanjuti oleh tim Balai Gakkum karena kasus ini ditangani langsung oleh mereka. Kita masih menunggu hasil konsultasi dengan ahli dan hasil uji laboratorium. Peran DLH Kabupaten Mojokerto kemarin adalah mendampingi proses di lapangan,” pungkas Elia.












