Intisari Berita:
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, mendesak kepolisian dan Satgas Premanisme menindak tegas oknum debt collector (DC) yang membacok dua petugas valet di Jalan Basuki Rahmat.
Komisi A menjadwalkan pemanggilan pihak perusahaan pembiayaan (leasing) guna menghentikan keterlibatan pihak ketiga yang kerap menggunakan metode intimidasi dalam penarikan kendaraan.
Insiden berdarah ini dinilai sebagai bentuk premanisme nyata yang merusak kondusivitas kota, sehingga penegakan hukum dituntut menyapu bersih praktik penagihan anarkis.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Aksi kekerasan jalanan bermodus penagihan utang kembali memicu keresahan di Kota Pahlawan. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mohammad Saifuddin, mengutuk keras tindakan anarkis oknum debt collector (DC) yang diduga tega membacok dua petugas valet di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Saifuddin mendesak aparat kepolisian bersama Satgas Premanisme bertindak cepat memburu seluruh pelaku. Menurutnya, insiden berdarah ini harus dijadikan momentum evaluasi besar untuk memberantas habis praktik premanisme berkedok penagihan eksekusi fidusia di Surabaya.
“Pembacokan yang dilakukan oleh debt collector ini adalah bagian dari premanisme yang sesungguhnya dan tidak bisa dibiarkan. Satgas Premanisme harus turun tangan menyapu bersih praktik-praktik kekerasan semacam ini di wilayah kita,” tegas Saifuddin dengan nada berang, Senin (3/8/2026).
Komisi A Bakal Panggil Perusahaan Leasing
Saifuddin menekankan, proses penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan eksekutor pembacokan di lapangan. Aparat penegak hukum wajib menelusuri hulu masalah, termasuk legalitas prosedur penarikan unit kendaraan bermotor di jalan.
Sebagai langkah konkret kedewanan, Komisi A DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada perusahaan pembiayaan (leasing) yang terindikasi memakai jasa pihak ketiga yang bermasalah.
Yang menjadi perhatian utama Komisi A DPRD Surabaya, antara lain Menolak segala bentuk penyitaan paksa di ruang publik yang mengancam keselamatan dan kenyamanan warga.
Selain itu, evaluasi kemitraan pihak ketiga, dengan meminta leasing mengevaluasi mekanisme penagihan kredit agar berjalan sesuai koridor hukum perdata, bukan hukum rimba.
Dan jaminan keamanan kota, dengan memastikan Surabaya bersih dari intimidasi oknum penagih liar demi menjaga iklim kondusivitas kota.
“Dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil pihak leasing agar tidak lagi melibatkan debt collector dalam proses penarikan kendaraan. Sikap kami sudah jelas, Komisi A menolak praktik debt collector yang meresahkan di Surabaya. Agar tidak ada lagi nyawa maupun keselamatan warga yang terancam,” imbuhnya.
Kekerasan Jalanan Tidak Memiliki Toleransi
Kasus pengambilan paksa kendaraan yang berujung pada luka bacok petugas valet di pusat kota ini. Hal tersebut di nilai telah melanggar batas kemanusiaan dan hukum formal.
DPRD Surabaya menegaskan komitmennya untuk berdiri di belakang kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Agar marwah hukum tetap tegak dan masyarakat dapat beraktivitas di jalanan kota tanpa rasa takut.












