Dalam Negeri

Prof Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas TPPO

×

Prof Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Berantas TPPO

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi keynote speaker pada Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 di Fakultas Hukum Unissula Semarang, Kamis (30/7/2026).
Example 468x60

Semarang, Jatimmandiri.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyerukan pentingnya penguatan kerangka hukum global untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Seruan tersebut disampaikan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 dan Call for Paper bertema Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (30/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Konferensi internasional tersebut diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta pembuat kebijakan dari 18 negara, di antaranya Vietnam, Turki, Siprus, Mesir, Jepang, Maroko, Thailand, Yordania, Spanyol, Australia, serta sivitas akademika Unissula.

Dalam paparannya sebagai keynote speaker, Prof. Yusril mengangkat tema “Melampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.” Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku, tetapi harus dibangun melalui sistem hukum yang terintegrasi dengan mengedepankan pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama internasional.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolri menyampaikan pidato keynote speaker melalui tayangan video yang disaksikan seluruh peserta konferensi.

Dalam pemaparannya, Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa perdagangan orang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital sehingga membutuhkan transformasi sistem penegakan hukum yang adaptif.

Baca Juga  Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Permudah Akses Sekolah dan Ekonomi Warga

“Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” ujar Wakapolri.

Ia menjelaskan, Polri telah menerapkan empat strategi utama dalam pemberantasan TPPO, yaitu mengedepankan pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional.

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan berbagai lembaga di dalam maupun luar negeri sebagai upaya memperkuat penanganan kasus TPPO.

Sementara itu, Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., mengatakan konferensi tersebut menjadi wadah kolaborasi internasional untuk menghasilkan gagasan serta rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum global.

“Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” katanya.

Melalui forum internasional ini, pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional kembali menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kerangka hukum global guna memberantas perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sinergi antara penguatan sistem hukum yang disampaikan Prof. Yusril dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri diharapkan mampu memperkuat respons Indonesia dalam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Khofifah Didesak Lakukan Evaluasi Total Surabaya, Jatim Mandiri Perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses perizinan di Dinas Energi dan…