HukrimJogja

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp910 Juta, Cegah Kerugian Negara

×

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp910 Juta, Cegah Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP DIY memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga Juni 2026 dengan total nilai mencapai Rp910 juta.
Example 468x60

Yogyakarta, Jatim Mandiri – Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP DIY itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono mengatakan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026. Seluruhnya telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai,” kata Imam Sarjono, Selasa (28/7).

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp611,99 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307,44 juta apabila barang tersebut beredar di masyarakat.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 109,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, serta 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.

Secara keseluruhan, nilai barang berupa rokok ilegal, minuman beralkohol, dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910,79 juta dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp384,97 juta.

Sementara itu, obat-obatan golongan psikotropika yang turut dimusnahkan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp5,61 juta. Namun menurut Bea Cukai, dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar karena berkaitan dengan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan potensi meningkatnya beban rehabilitasi penyalahguna narkotika.

Baca Juga  Indomaret Fun Run Yogyakarta Bidik 5.000 Peserta, Siap Ramaikan Tren Lari di Kota Pelajar

Imam menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, kolaborasi tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperdagangkan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED atau Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM…