Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Temuan mencengangkan terkait 522 anak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terkonfirmasi terpapar HIV, termasuk di antaranya anak usia PAUD dan TK, memantik perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menyikapi krisis kesehatan tersebut, KPAI mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memastikan seluruh Anak dengan HIV/AIDS (ADHIV) mendapatkan akses pengobatan antiretroviral (ARV) secara konsisten sekaligus menjamin hak pendidikan mereka bebas dari stigma maupun diskriminasi.
“Hak anak atas kesehatan dan pendidikan harus dijamin. Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral, layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dihubungi, Selasa (28/7/2026).
KPAI menegaskan bahwa anak-anak yang hidup dengan HIV/AIDS merupakan korban yang sangat membutuhkan perlindungan serta perhatian medis dan sosial, bukan subjek untuk disalahkan apalagi dikucilkan oleh lingkungan sekitar.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan,” tegas Aris.
Selain jaminan layanan kesehatan dan pendidikan, KPAI menggarisbawahi pentingnya kerahasiaan identitas anak.
Seluruh elemen masyarakat, sekolah, hingga insan pers diminta ekstra hati-hati dalam mengelola informasi agar tidak memicu pelabelan negatif ataupun pengungkapan identitas yang merugikan masa depan anak.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, KPAI mendorong pemerintah memperkuat skrining kesehatan pada ibu hamil guna memutus rantai penularan dari ibu ke anak (PPIA).
Upaya ini perlu diimbangi dengan perluasan edukasi kesehatan yang sesuai kelompok usia, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, serta pemaksimalan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi faktor risiko penularan.
“Penanganan anak dengan HIV membutuhkan sinergi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, dan organisasi masyarakat agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif,” tuntasnya.












