Jatim

Kasus Kekerasan Maut di Loceret Nganjuk, 18 ABH Jalani Sidang Lanjutan

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Kasus Kekerasan Maut di Loceret Nganjuk, 18 ABH Jalani Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
18 ABH jalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Penanganan kasus pengeroyokan berujung maut yang melibatkan belasan remaja di Kabupaten Nganjuk terus bergulir di meja hijau.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar persidangan perkara lanjutan ke-18 anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (27/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sidang yang digelar secara tertutup untuk umum ini beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Total terdapat 18 ABH yang diperiksa. Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga berujung kematian.

Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat oleh Tim JPU Kejari Nganjuk yang beranggotakan Ratrieka Yuliana, Liya Listiyana, dan M Ronald Pamungkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menuntaskan perkara ini hingga tuntas.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.

Seluruh tahapan sidang dilaporkan berlangsung tertib, termasuk proses mendengarkan keterangan dari ke-18 terdakwa anak.

Mengingat tingginya perhatian publik serta keluarga korban terhadap perkara ini, Tim Intelijen Kejari Nganjuk turut diterjunkan untuk melakukan pemantauan situasi dan deteksi dini.

Langkah mitigasi guna mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terus dikoordinasikan secara intensif bersama aparat keamanan setempat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tambah Dino.

Proses peradilan akan berlanjut pada Rabu (29/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Kejari Nganjuk memastikan akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara berkala kepada masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Penyimpangan Dana Desa Siwalan 2025–2026, Warga dan LSM Minta Audit Ulang
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Penertiban warung pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Embong Blimbing, Surabaya, Kamis (29/10), memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Sebanyak 15 bus Trans Jatim Koridor 2 rute Kota Malang–Kepanjen, Kabupaten Malang, dijadwalkan mulai beroperasi hari Jumat…