Pasuruan, Jatim Mandiri
Proses identifikasi tanah sekitar 1.100 meter persegi yang diklaim Pemerintah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terhenti akibat keributan warga pada Rabu (28/10). Atas hal itu, ahli waris almarhum P. Supoyo berencana menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian status kepemilikan tanah itu.
Identifikasi yang dilakukan petugas ATR/BPN Kabupaten Pasuruan itu berlangsung di pendopo dekat prasasti Cunggrang, Dusun Sukci, Desa Bulusari. Kegiatan dihadiri ahli waris, perwakilan pemerintah desa, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas ATR/BPN.
Jauhari dari ATR/BPN menjelaskan, identifikasi tersebut bukan merupakan produk BPN dan hasilnya tidak menjadi dasar penentu kepemilikan tanah.
Namun, kegiatan dihentikan sebelum proses berlangsung karena keributan yang melibatkan pihak yang berpihak kepada pemerintah desa. Ana, perwakilan ahli waris, menyatakan proses identifikasi telah disepakati dalam pertemuan pada 20 Oktober 2026.
Persoalan bermula dari klaim Pemdes Bulusari atas tanah tersebut. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui surat pemberitahuan Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan tidak pernah mempermasalahkan tanah dimaksud.
“Jangan hanya dengan bukti SPPT bisa memiliki tanah yang bukan miliknya,” jelasnya.
Ahli waris Ja’ani bersama keluarga, didampingi kuasa hukum Heri Siswanto, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjelas status tanah.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (dul/ibn)












