Jatim

835 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai dan Pemkab Lamongan Perkuat Pengawasan

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

835 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai dan Pemkab Lamongan Perkuat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Gresik bersama Pemkab Lamongan dan instansi terkait memusnahkan 835.828 batang rokok ilegal hasil penindakan 2025. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp1,24 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624,18 juta.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus diperkuat melalui sinergi Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Sebanyak 835.828 batang rokok ilegal dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp1.242.240.120, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624.181.736. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan ini melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Sejumlah instansi turut bersinergi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan.

Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjaga iklim usaha yang adil, khususnya bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai peraturan.

Peredaran rokok tanpa memenuhi kewajiban cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara legal.

Karena itu, pengawasan dan penindakan secara konsisten diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, pasar dapat diisi oleh produk dari pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

DJKN Pastikan Barang Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agung Budi Setijadji, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Setelah penetapan tersebut, penyelesaian barang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui proses persetujuan pemusnahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga  DJKN Jatim dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Lewat Semarak Lelang 2026, Dorong Lelang Modern dan Transparan

Menurut Agung, pengawasan terhadap proses pemusnahan diperlukan untuk memastikan barang hasil penindakan benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Tentunya kami mempunyai peran strategis karena memang barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN, sehingga harus dengan persetujuan, persetujuannya harus ditindaklanjuti oleh teman-teman yang kita saksikan bersama dengan pemusnahan. Kita juga memastikan bahwa apa yang sudah disetujui untuk dimusnahkan itu benar-benar dilakukan pemusnahan seperti tadi sehingga tidak berbentuk seperti awal, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dipastikan tidak kembali lagi kepada masyarakat, yang mana seperti tadi disampaikan itu akan menjadikan banyak korban yaitu dari sisi penerimaan negara, kemudian adanya persaingan yang tidak sehat, dan berdampak buruk untuk kesehatan,” terangnya.

DJKN memiliki peran strategis dalam pengelolaan barang hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah menjadi milik negara. Peran tersebut mencakup proses penetapan penyelesaian, persetujuan pemusnahan sesuai kewenangan, hingga pelaporan untuk menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara.

Sinergi DJKN dan Bea Cukai diharapkan tidak hanya memastikan penyelesaian barang ilegal sesuai ketentuan, tetapi juga menjaga penerimaan negara, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Rokok Ilegal Berdampak pada Penerimaan Daerah

Kepala KPPBC TMP B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama karena berdampak terhadap penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

Menurut Agus, pemusnahan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memperdagangkan rokok ilegal.

“Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat, pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi. Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ucap Agus.

Baca Juga  Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Lamongan dan instansi terkait dalam pelaksanaan operasi pasar serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kerja sama lintas instansi tersebut dinilai penting agar pengawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pemberantasan rokok ilegal juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Informasi mengenai peredaran produk tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan.

Pemkab Lamongan Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran barang kena cukai di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi dan menindak peredaran produk ilegal.

“Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang yang kena cukai ilegal ini. Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya,” ajaknya.

Yuhronur menegaskan, Pemkab Lamongan akan terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal maupun barang kena cukai lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan Achmad Edwyn Anedi melaporkan, operasi bersama pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan telah dilaksanakan sebanyak 64 kali selama Januari hingga Oktober 2026.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menemukan 143.138 batang rokok ilegal yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Edwyn menjelaskan, 835.828 batang rokok yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh tim satuan tugas pada 2025. Dengan demikian, barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan tahun sebelumnya.

Baca Juga  200 Pelajar Dibekali Literasi AI

Selain rokok ilegal, kegiatan pemusnahan juga mencakup minuman keras hasil operasi Satpol PP. Penindakan terhadap minuman keras tersebut dilakukan setelah petugas menyisir sejumlah kios berdasarkan aduan masyarakat yang diduga menjual minuman keras.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang ilegal di Kabupaten Lamongan. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Melalui pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap penerimaan negara dapat terlindungi, pengusaha yang taat aturan memperoleh iklim persaingan yang adil, serta masyarakat terhindar dari dampak negatif peredaran barang ilegal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *